Honorer Jadi PNS – Tak lama lagi, pada tahun 2023 tenaga honorer akan Mulai dihilangkan dari birokrasi pemerintah. Kebijakan Ini akan diterapkan untuk pemerintah pusat ataupun daerah.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bahwa pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan.
Hal ini juga telah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Sebagai gantinya pada penghapusan ini, terhitung mulai tahun 2023 hanya akan terdapat 2 kategori pekerja dalam instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat menjadi PNS yang diangkat melalui proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 yang diikuti oleh ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
Sebelum dihapuskan, pemerintah memberikan kesempatan dengan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada guru honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah untuk menjadi PNS.
Mohammad Averrounce Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa tenaga honorer tidak akan otomatis diangkat menjadi PNS. Pemerintah membuka kesempatan bagi honorer untuk mengikuti seleksi CASN.
Dalam proses pengangkatan tenaga honorer jadi PNS akan diprioritaskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS Averrounce mengatakan bahwa “Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,”
Kriteria dan Syarat Honorer Jadi PNS
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai formasi yang dibutuhkan. Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS terdapat beberapa persyaratan bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Berikut kriteria dan syarat pengangkatan honorer:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi maka honorer dapat diangkat menjadi CPNS setelah lulun dalam serangkaian seleksi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP?
klik link berikut untuk mendaftar :
Pendaftaran Member Semesteran :
Kode kupon :SEMESTERAN50
Pendaftaran Member Tahunan :
Kode Kupon : TAHUNAN50
Pendaftaran Member Lifetime :
Kode Kupon : LIFETIME50
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)