Pemerintah sedang menyusun dua peraturan turunan dari UU No 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK. Peraturan tersebut, berbentuk PP yang akan mengandung sejumlah perubahan kebijakan terkait penilaian kinerja, penggajian, hingga pemecatan pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dua aturan yang sedang dirancang tersebut adalah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN dan PPPK mengenai penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
Anas menjelaskan bahwa RPP pertama akan mencakup 19 bab yang mengatur sumber daya ASN di lingkungan pemerintah. Sedangkan PP lainnya akan membahas hal-hal seperti gaji, insentif, dan uang pensiun untuk pegawai negeri.
Anas menegaskan bahwa Kementerian PANRB secara serius menyiapkan daftar inventaris masalah yang melibatkan ratusan hal dan telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam merancang kedua peraturan tersebut. Ini dilakukan karena perubahan ini berpotensi memengaruhi aspek fiskal.
Dalam dua peraturan ini, Anas menyatakan bahwa terdapat 16 substansi pengaturan untuk PNS, dimana salah satunya adalah terkait pemecatan PNS.
Anas menyebutkan bahwa saat ini terdapat kesulitan dalam memberhentikan PNS yang kinerjanya buruk. Oleh karena itu, pemerintah berencana menyederhanakan mekanisme pemberhentian ASN.
Menurut Anas, ASN terdiri dari PNS dan PPPK dapat dipecat jika dihukum penjara setidaknya 2 tahun atau karena kinerjanya yang buruk.
Perubahan ini akan memperkuat mekanisme pemberhentian bagi ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai alternatif dari pemberhentian atas kemauan sendiri.
Selain itu, dalam peraturan yang sama, akan diatur mengenai mutasi dan rotasi pegawai. Anas menyatakan bahwa mutasi PNS yang biasanya memakan waktu 2 tahun sekarang dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan saja.
Hal ini dijelaskan dengan adanya evaluasi kinerja PNS setiap 3 bulan, sehingga jika kinerjanya tidak memuaskan dalam periode tersebut, mereka dapat diusulkan untuk mutasi.
Berikut ini merupakan daftar 16 poin yang diatur dalam RPP yang sedang dibuat pemerintah bersama DPR.
1.Penguatan budaya kerja dan citra institusi
- Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK
- Jabatan manajerial dan non-manajerial
- Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
- Perbaikan kesejahteraan ASN
- Hak dan kewajiban ASN
- Penetapan kebutuhan ASN
- Pengadaan CASN (calon ASN)
- Penguatan sistem manajemen ASN
- Pengembangan talenta dan karier
- Pengembangan kompetensi
- Pemberhentian
- Organisasi profesi
- Digitalisasi manajemen ASN
- Penyelesaian sengketa
- Penataan tenaga non-ASN
Halaman Selanjutnya