Home / News

Sabtu, 18 November 2023 - 11:02 WIB

Terbaru! Aturan Gaji dan Pemecatan PNS dan PPPK

Dibaca 2,154 kali

Pemerintah sedang menyusun dua peraturan turunan dari UU No 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK. Peraturan tersebut, berbentuk PP yang akan mengandung sejumlah perubahan kebijakan terkait penilaian , penggajian, hingga pemecatan pegawai , baik PNS maupun .

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dua aturan yang sedang dirancang tersebut adalah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN dan PPPK mengenai penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.

Anas menjelaskan bahwa pertama akan mencakup 19 bab yang mengatur sumber daya ASN di lingkungan pemerintah. Sedangkan PP lainnya akan membahas hal-hal seperti , insentif, dan untuk pegawai negeri.

Anas menegaskan bahwa Kementerian PANRB secara serius menyiapkan daftar inventaris masalah yang melibatkan ratusan hal dan telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam merancang kedua peraturan tersebut. Ini dilakukan karena perubahan ini berpotensi memengaruhi aspek fiskal.

Dalam dua peraturan ini, Anas menyatakan bahwa terdapat 16 substansi pengaturan untuk PNS, dimana salah satunya adalah terkait pemecatan PNS.

Anas menyebutkan bahwa saat ini terdapat kesulitan dalam memberhentikan PNS yang kinerjanya buruk. Oleh karena itu, pemerintah berencana menyederhanakan pemberhentian ASN.

Baca Juga:  Tujuan Sebenarnya Pendataan Non ASN

Menurut Anas, ASN terdiri dari PNS dan PPPK dapat dipecat jika dihukum penjara setidaknya 2 tahun atau karena kinerjanya yang buruk.

Perubahan ini akan memperkuat mekanisme pemberhentian bagi ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai alternatif dari pemberhentian atas kemauan sendiri.

Selain itu, dalam peraturan yang sama, akan diatur mengenai mutasi dan rotasi pegawai. Anas menyatakan bahwa yang biasanya memakan waktu 2 tahun sekarang dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan saja.

Hal ini dijelaskan dengan adanya kinerja PNS setiap 3 bulan, sehingga jika kinerjanya tidak memuaskan dalam periode tersebut, mereka dapat diusulkan untuk mutasi.

Berikut ini merupakan daftar 16 poin yang diatur dalam RPP yang sedang dibuat pemerintah bersama DPR.

1.Penguatan budaya kerja dan citra institusi

  1. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK
  2. Jabatan manajerial dan non-manajerial
  3. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
  4. Perbaikan kesejahteraan ASN
  5. Hak dan kewajiban ASN
  6. Penetapan kebutuhan ASN
  7. Pengadaan CASN (calon ASN)
  8. Penguatan sistem manajemen ASN
  9. Pengembangan talenta dan karier
  10. Pengembangan
  11. Pemberhentian
  12. Organisasi profesi
  13. Digitalisasi manajemen ASN
  14. Penyelesaian sengketa
  15. Penataan tenaga non-ASN

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023

Share :

Baca Juga

News

Sederet Kontroversi Tim Bayangan dan Klarifikasi Nadiem
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

4 Kategori Guru PNS Naik Pangkat Jabatan Fungsional Guru

News

Soal Pretest PPG 2022 Sesuai Kisi-kisi Kompetensi Pedagogik Lengkap dengan Jawaban

News

Segera Cek,  ASN Baru & Lama Wajib Verifikasi NIK & KK

News

Berikut Ketentuan PIP Tahun 2023. Simak Cara Pengecakan

News

Cara Mendaftar KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Memperoleh Bantuan PIP dan BLT

News

Wajib Tahu! Daftar 5 Instansi dengan Tukin Tertinggi

News

Siapkan Mental! Mendikbud Rilis Hasil Seleksi PPPK Guru 2020 Besok!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis