Home / News

Rabu, 12 April 2023 - 08:40 WIB

Terbaru! Peserta Guru Penggerak Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Apabila Ikut Ujian Ini

Dibaca 6,950 kali

Kabar terbaru bagi seluruh guru di seluruh wilayah Indonesia. Para peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi asalkan mengikuti dalam program Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Ristek) lainnya.

Program Kemendikbud Ristek yang dimaksud adalah Pendidikan () Dalam Jabatan. Dengan Dalam Jabatan ini, peserta dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Nominal tunjangan sertifikasi ini tentu sangatlah besar dan menjadi hal yang paling ditunggu bagi seluruh guru, terutama yang memiliki sertifikasi pendidik. Peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya ini didapatkan apabila guru telah melaksanakan sertifikasi. Program sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mengikuti serangkaian dan dinyatakan lulus dalam ujiannya.

Bagi para peserta guru penggerak yang ingin memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi, harus memenuhi kriteria guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun kriteria tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Ristek) No. 54 Tahun 2022.

Baca Juga:  Jangan Lakukan Ini! Berikut Sederet Hal yang Bisa Gagal PPPK 2023

Pertama, kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru penggerak.

Dengan kata lain, ini merupakan kesempatan emas bagi para peserta guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan berbagai tunjangan yang menyertainya.

Selain peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi, para guru penggerak yang mendaftar pada PPG Dalam Jabatan bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran. Seperti PPG pada umumnya, PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Alasannya adalah karena pendidikan yang telah didapatkan oleh para peserta guru penggerak akan mendapatkan penyetaraan dalam kompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Setelah melaksanakan perkuliahan, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan praktik di lapangan. Para guru penggerak akan mendapatkan keistimewaan dalam sesi ini yakni dibebaskan dari praktik lapang dan cukup mengikuti ujian pengetahuan guna mendapat sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Dengan sertifikat pendidik inilah peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Pembelajaran Discovery-Inquiry

News

Resmi! Gaji PNS Skema Single Salary Sudah Mulai Diterapkan

News

Semua Sekolah di Kota Semarang Dipersiapkan untuk jadi Sekolah Inklusi

News

Tak Lolos Seleksi CASN 2023? Kemendikbud Beri Alternatif Ini

News

Tebaru! Terdapat Ketentuan Tambahan Pada Tes Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023

News

Penting Untuk Guru dan Kepsek, Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbud No. 12 Tahun 2024

News

Menilik Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

News

Gaji Guru PPPK Bakal Seperti Polri? Berikut Penjelasanya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis