Home / News

Senin, 20 November 2023 - 19:21 WIB

Ternyata Dana Pensiun PPPK Lebih Besar Dari PNS

Dibaca 3,003 kali

Rancangan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara () memiliki dampak signifikan terhadap kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan . Salah satu aspek yang dipengaruhi adalah jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun PPPK.

Deputi Bidang Sistem Informasi (Sinka) Suharmen menjelaskan bahwa baru memastikan bahwa kini memiliki hak yang setara terkait pensiun dan JHT.

Tidak ada perbedaan substansial antara keduanya. Dia menyoroti bahwa skema pensiun dan JHT untuk PPPK melibatkan iuran, dan besaran iuran ini bergantung pada kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.

Agar PPPK bisa mendapatkan lebih besar, mereka perlu mengiur lebih banyak, dan beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, telah menerapkan strategi ini dengan memotong dana sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Suharmen menyebutkan bahwa Jateng menggunakan Taspen Life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK.

Besaran iuran dan pemotongan dana pensiun ini ditentukan melalui kesepakatan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPPK. Instansi pemberi kerja juga turut serta dalam menopang iuran pensiun PPPK, tetapi persentasenya masih akan dibahas oleh pemerintah.

Baca Juga:  Segera Perbarui Riwayat Karir Guru di Dapodik, Dibatasi Hingga 30 Juni!

Suharmen menggambarkan ini mirip dengan asuransi, di mana semakin banyak iuran yang dikumpulkan, semakin besar dana pensiunnya.

Durasi pengiuran tergantung pada , yang bisa bervariasi antara 1 hingga , dengan perpanjangan kontrak yang akan membuat dana pensiun semakin besar seiring berjalannya waktu.

Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksana turunan dari UU ASN baru. Sejumlah instansi di daerah, seperti yang sudah diterapkan di Jawa Tengah, telah menerapkan skema ini dengan memotong sekitar Rp 500.000 per bulan untuk iuran pensiun, yang sudah disepakati melalui kesepakatan antara PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Suharmen menegaskan bahwa besaran pensiun yang diterima oleh pegawai PPPK akan bergantung pada durasi kontrak kerja mereka, di mana kontrak lima tahun akan memberikan jaminan pensiun yang lebih besar dibandingkan kontrak satu tahun.

Sebagai informasi tambahan dana pensiun PPPK diatur di Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tepatnya pada pasal 22 yang baru disahkan.

Halaman Selanjutnya

Pasal ini menjelaskan bahwa uang pensiun hanya akan dibayarkan setelah

Share :

Baca Juga

News

Sangat Mudah, Berikut Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

Kesiswaan

Persiapan MPLS : Berikut Daftar Games MPLS buat Ice Breaking, Seru dan Mudah

News

Program Guru Penggerak Dalam Sorotan
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Siap-siap Dapat Kado dari Presiden di Tahun 2024

News

P2G Komentari Pernyataan Mentri Nadiem dan Tuntut Pemerintah Atur Jelas Hak-hak Guru

News

Ternyata Kenaikan Gaji Guru PNS Belum Bisa Diperoleh pada Januari 2024, Ada Apa?

News

Mendownload Sertifikat dan Fasilitas Diklat Gratis KTI Inobel Guru Juara

News

Hore! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Per 1 Januari 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis