Telah diketahui bahwasannya pencairan gaji ke-13 untuk PNS mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 kemarin, selain diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil ada juga gaji ke-13 PPPK yang jumlah besarannya juga fantastis.
Aturan terkait dengan pemberian gaji ini telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan juga gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara.
Adapun untuk komponen gaji ketiga belas yang akan diterima oleh para ASN PPPK ini sama dengan yang diterima oleh PNS yaitu terdiri dari berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sebanyak 50 persen sesuai dengan kelas jabatannya, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.
Sementara itu untuk gaji ke-13 PPPK dan PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu terdiri dari berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan (TPP) paling banyak yaitu sebesar 50 persen yang akan diterima dalam satu bulan untuk instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Besaran jumlah gaji ke-13 PPPK yang akan diterima ini berbeda-beda tergantung dari golongan, pangkat, peringkat jabatan, jabatan, Mas Kerja Golongan (MKG), dan juga kelas jabatan masing-masing PPPK.
Perbedaa gaji PPPK sendiri telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 berdasarkan golongan dan MKG. Selain itu PPPK dengan golongan V-IX untuk besaran yang akan diterima ditentukan berdasarkan dari gaji pokok yang diterimanya dan masa kerja golongan masing-masing ASN PPPK.
Menurut PP No 15 Tahun 2023 gaji ketiga belas tahun 2023 ini diberikan oleh pemerintah kepada para pensiunan, aparatur negara, penerima tunjangan dan penerima pensiun dengan tujuan yaitu sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan dari negara.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat supaya berkontribusi terhadap pertumbungan ekonomi nasional dan juga diharapkan dapat membantu para ASN membiayai pendidikan anak.
Halaman Selanjutnya