Home / News

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:36 WIB

Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PPPK

Dibaca 7,937 kali

Telah diketahui bahwasannya pencairan untuk mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 kemarin, selain diberikan kepada ada juga gaji ke-13 PPPK yang jumlah besarannya juga fantastis.

Aturan terkait dengan pemberian gaji ini telah tertuang di dalam (PP) No 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan juga gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara.

Adapun untuk komponen gaji ketiga belas yang akan diterima oleh para ini sama dengan yang diterima oleh PNS yaitu terdiri dari berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
  • (tukin) yang diberikan sebanyak 50 persen sesuai dengan kelas jabatannya, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.

Sementara itu untuk gaji ke-13 PPPK dan PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu terdiri dari berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
  • Tambahan penghasilan (TPP) paling banyak yaitu sebesar 50 persen yang akan diterima dalam satu bulan untuk instansi daerah () yang memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga:  Resmi! BKN Terbitkan Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Besaran jumlah gaji ke-13 PPPK yang akan diterima ini berbeda-beda tergantung dari golongan, pangkat, peringkat jabatan, jabatan, Mas Kerja Golongan (MKG), dan juga kelas jabatan masing-masing PPPK.

Perbedaa gaji PPPK sendiri telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 berdasarkan golongan dan MKG. Selain itu PPPK dengan golongan V-IX untuk besaran yang akan diterima ditentukan berdasarkan dari gaji pokok yang diterimanya dan masa kerja golongan masing-masing ASN PPPK.

Menurut PP No 15 Tahun 2023 gaji ketiga belas tahun 2023 ini diberikan oleh pemerintah kepada para pensiunan, aparatur negara, penerima tunjangan dan penerima pensiun dengan tujuan yaitu sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan dari negara.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat supaya berkontribusi terhadap pertumbungan nasional dan juga diharapkan dapat membantu para ASN membiayai pendidikan anak.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan harian

Share :

Baca Juga

News

Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

News

Wajib Tau, 18 Jenis Sertifikat Valid Untuk E-Kinerja PMM

News

Guru Wajib Mengenali Indikasi Kenakalan Remaja dan Cara Mengatisinya

News

Kompetisi Penelitian Terbaik PTKI dibuka Kemenag, Hadiah 300 Juta

News

Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen

News

Kabar Baik Bagi Honorer Status “P,PR2,PR1,TL” Yang TIDAK LOLOS Dalam PPPK 2023

News

Gaji Sertifikasi Guru Non PNS di Tahun 2024

News

Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS
Download Sertifikat Pendidikan Gratis