Home / News

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:40 WIB

THR 2024 untuk PPPK Guru Ternyata Lebih Besar dari PNS

Dibaca 9,163 kali

Para dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) boleh berbahagia jelang penyaluran THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun ini. Pasalnya, nominal yang akan mereka terima ternyata lebih besar jika dibandingkan dengan guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Guru PPPK dan PNS memang memiliki status yang hampir sama, namun juga terdapat beberapa poin yang membedakan. Masalah dan tunjangan, mungkin tak berbeda jauh atau bahkan hampir sama. Namun soal tunjangan di hari tua, PPPK tidak akan mendapatkannya karena berstatus sebagai pegawai dengan status kontrak. 

Sementara itu, guru dengan status PNS akan mendapatkan tunjangan di hari tua. Dan ini yang menarik menjadi seorang PNS. 

Namun jika ditimbang dari beberapa segi, PPPK patut lebih berbangga. Misalnya dalam penerimaan jumlah THR tahun ini, mereka akan mendapatkan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan PNS. 

Hal ini dapat terjadi karena menganut pada peraturan yang baru sesuai dengan (Perpres) terbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK yang baru saja diteken oleh presiden beberapa waktu lalu. 

Peraturan tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. 

Berdasarkan peraturan yang terbaru tersebut terdapat perubahan terkait gaji PPPK yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu. 

Dan nantinya, peraturan ini yang akan membuat THR yang didapatkan PPPK akan lebih tinggi dibandingkan dengan . Pasalnya, jumlah THR juga berkaitan dengan jumlah gaji yang diterima. 

Berdasarkan Perpres PPPK yang baru tersebut, gaji guru PPPK Golongan 1, misalnya, yaitu antara 1.938.500 sampai dengan 2.900.000. Sementara gaji guru PNS di Golongan 1 hanya berkisar antara 1.560.800 sampai dengan 2.335.600. 

Sementara itu, gaji PPPK yang berada di Golongan XVII berada di antara 4.462.500-7.329.000. Sementara gaji guru PNS yang ada di golongan IV/e yaitu sekitar 4.052.400-6.646.800. 

Perlu diketahui bahwa penggolongan PPPK sendiri ada di antara 1-17 yang didasarkan pada dengan periodisasi 0-33 tahun masa kerja. Untuk para guru dengan status PPPK umumnya berada di tiga golongan yaitu antara Golongan IX, X, dan XI. 

Baca Juga:  Terbaru! Guru Dan Kepsek Sedang Cuti Tetap Peroleh TPG

Peningkatan gaji PPPK ini sendiri dimaksudkan oleh pemerintah untuk mendongkrak PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, untuk mempercepat transformasi nasional dan juga mendukung

Dan dengan peningkatan gaji ini, otomatis akan meningkatkan juga nilai total gaji ke-13 yang dikenal juga dengan THR. 

Yang membuat guru lebih tinggi dibandingkan dengan PNS juga dipengaruhi oleh beberapa komponen tunjangan yang diberikan. Komponen tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja dan juga tunjangan sertifikasi yang totalnya adalah 50 persen. 

Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, PNS umumnya hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau khusus. Jika ditotal seluruhnya, masih lebih besar PPPK guru. Pasalnya, guru PNS biasanya tidak mendapatkan tunjangan pangan. 

Berlanjut di Halaman Berikutnya

Misalnya Anda adalah seorang guru PPPK dengan kategori Golongan 1….

Share :

Baca Juga

News

Hanya Sampai November! Masa Tugas Honorer Berdasarkan Regulasi Hanya Sampai 28 November

News

Guru Wajib Tahu Apa Itu PAK, Berikut Detailnya

News

Info Update! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK 2023, Berikut Syarat Tambahannya

News

Implementasi Metode Gamifikasi pada Platform Kurikulum Merdeka

News

Kembangkan Growth Mindset Untuk Karier Mengajar Yang Cemerlang

News

Jangan Ketinggalan! Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Telah Dibuka

News

8 Jenis Kecerdasan Majemuk Siswa yang Harus Diketahui Guru

News

Kriteria Honorer 100% Diangkat PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis