Para guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) boleh berbahagia jelang penyaluran THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun 2024 ini. Pasalnya, nominal yang akan mereka terima ternyata lebih besar jika dibandingkan dengan guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Guru PPPK dan PNS memang memiliki status yang hampir sama, namun juga terdapat beberapa poin yang membedakan. Masalah gaji dan tunjangan, mungkin tak berbeda jauh atau bahkan hampir sama. Namun soal tunjangan di hari tua, PPPK tidak akan mendapatkannya karena berstatus sebagai pegawai dengan status kontrak.
Sementara itu, guru dengan status PNS akan mendapatkan tunjangan di hari tua. Dan ini yang menarik menjadi seorang PNS.
Namun jika ditimbang dari beberapa segi, PPPK patut lebih berbangga. Misalnya dalam penerimaan jumlah THR tahun ini, mereka akan mendapatkan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan PNS.
Hal ini dapat terjadi karena menganut pada peraturan yang baru sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK yang baru saja diteken oleh presiden beberapa waktu lalu.
Peraturan tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan yang terbaru tersebut terdapat perubahan terkait gaji PPPK yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Dan nantinya, peraturan ini yang akan membuat THR yang didapatkan PPPK akan lebih tinggi dibandingkan dengan guru PNS. Pasalnya, jumlah THR juga berkaitan dengan jumlah gaji yang diterima.
Berdasarkan Perpres PPPK yang baru tersebut, gaji guru PPPK Golongan 1, misalnya, yaitu antara 1.938.500 sampai dengan 2.900.000. Sementara gaji guru PNS di Golongan 1 hanya berkisar antara 1.560.800 sampai dengan 2.335.600.
Sementara itu, gaji PPPK yang berada di Golongan XVII berada di antara 4.462.500-7.329.000. Sementara gaji guru PNS yang ada di golongan IV/e yaitu sekitar 4.052.400-6.646.800.
Perlu diketahui bahwa penggolongan PPPK sendiri ada di antara 1-17 yang didasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG) dengan periodisasi 0-33 tahun masa kerja. Untuk para guru dengan status PPPK umumnya berada di tiga golongan yaitu antara Golongan IX, X, dan XI.
Peningkatan gaji PPPK ini sendiri dimaksudkan oleh pemerintah untuk mendongkrak kinerja PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional dan juga mendukung kesejahteraan guru.
Dan dengan peningkatan gaji ini, otomatis akan meningkatkan juga nilai total gaji ke-13 yang dikenal juga dengan THR.
Yang membuat THR PPPK guru lebih tinggi dibandingkan dengan PNS juga dipengaruhi oleh beberapa komponen tunjangan yang diberikan. Komponen tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja dan juga tunjangan sertifikasi yang totalnya adalah 50 persen.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, PNS umumnya hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau khusus. Jika ditotal seluruhnya, masih lebih besar PPPK guru. Pasalnya, guru PNS biasanya tidak mendapatkan tunjangan pangan.
Berlanjut di Halaman Berikutnya
Misalnya Anda adalah seorang guru PPPK dengan kategori Golongan 1….