Bagi anda yang merupakan Guru khususnya lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG tahun 2022 ada informasi penting dari pemerintah pusat melalui Kemdikbud Ristek. Informasi tersebut mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK yang telah valid. Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah valid tesebut tentunya akan berpengaruh pada pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru yang telah lulus sertifikasi untuk dapat menerima TPG triwulan 1 di tahun 2023.
Banyak dari guru-guru tersebut menanyakan kejelasan tersebut, mereka yang telah lulus pada program Pendidikan Profesi Guru tahun 2022 menanyakan melalui layanan operasional Kemdikbud Ristek mengenai info GTK. Ketika sudah mengajukan pertanyaan terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 bagi lulusan PPG 2022, maka nantinya akan mendapatkan jawaban status validasi apakah sudah tervalidasi atau masih dalam proses validasi.
Jika kita melihat lebih jauh pada Info GTK tersebut, bagi guru lulusan PPG tahun 2022 masih belum terdapat menu validasi, melainkan hanya akan terlihat tampilan resume saja. Namun berbeda cerita dengan guru lulusan Pendidikan Profesi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebelum tahun 2022, status dalam Info GTK tersebut sudah terlihat valid hanya tinggal menunggu proses pengusulan saja oleh operator info GTK.
Kabar baiknya pada menu Info GTK Guru yang merupakan lulusan PPG tahun 2022 sudah tersedia menu validasinya. Artinya Guru yang merupakan lulusan PPG tahun 2022 tinggal menunggu Surat Keterangan Tunjangan Profesi atau SKTP saja.
Selanjutnya apakah guru lulusan Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023 akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 pada tahun 2023? Untuk itu simak jawaban resmi dari Kemdikbud Ristek di bawah ini.
Kemdikbud Ristek sendiri menyampaikan kepada guru luusan PPG tahun 2023 untuk menunggu informasi selanjutnya dari Kmedikbud dan melakukan pengecekan validasi Guru dan Tenaga Kependidikan secara berkala pada laman Info GTK. Untuk itu jika guru mendapati datanya sudah valid pada info GTK, maka semakin dekat dalam memperoleh tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 bagi guru lulusan PPG Tahun 2022.
Selain itu Kemdikbud Ristek sendiri juga menyalurkan tunjangan guru dalam bentuk tunjangan sertifikasi atau TPG setiap tiga bulan sekali atau Triwulan. Sementara itu diberbagai daerah di Indonesia kini sudah mencairkan Tunjangan Sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi baik guru-guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud Ristek Maupun Kemenag.
Halaman Selanjutnya
Pencairan Tunjangan Profesi Guru