Home / News

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:44 WIB

Tujuan Sebenarnya Pendataan Non ASN

Dibaca 2,387 kali

Pendataan Non ASN – Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang. Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan Non ASN. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.

Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022. Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada pegawai Non ASN.

Tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN ini menjadi tanda tanya bagi non ASN. Apakah hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan non ASN menjadi ASN ataukah tidak ada hubunganya.

Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.

Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.

Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan. Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.

Halaman Selanjutnya

Koordinasi Kementrian PANRB

Share :

Baca Juga

News

Gaji PNS 2024 Naik? Berikut Kata Presiden

News

Daftar Besaran Gaji PNS Jika Terapkan Sistem Single Salary

News

Ada Agenda Wajib Ini! Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Mulai Agustus 2023

News

Segera Daftar, Berikut Ketentuan UKMPPG Kategori 1 Gelombang 2

News

Dimulai Hari Ini! Yuk Segera Daftar Diklat 35JP Bagi Guru Yang Ingin Kenaikan Pangkat

Edutainment

Manfaat Implementasi Kurikulum Merdeka
cara menentukan kktp dalam kurikulum merdeka

Metode Pembelajaran

Pembelajaran Berdiferensiasi Pada Kurikulum Merdeka Yang Membantu Kebutuhan Murid

News

Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait Seleksi PPPK Guru 2023