Home / News

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:44 WIB

Tujuan Sebenarnya Pendataan Non ASN

Dibaca 2,815 kali

Pendataan Non ASN berupaya untuk menghapus tenaga atau non di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang. Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan Non ASN. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non .

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait atau yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.

Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022. Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada .

Baca Juga:  KemenPAN RB : Ada Reformulasi Seleksi PPPK

Tujuan sebenarnya dari ini menjadi tanda tanya bagi non ASN. Apakah hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan non ASN menjadi ASN ataukah tidak ada hubunganya.

Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.

Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.

Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan. Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.

Halaman Selanjutnya

Koordinasi Kementrian PANRB

Share :

Baca Juga

News

Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan

News

Peran Penting Komunitas Belajar dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

News

Contoh Refleksi Pembelajaran untuk Menciptakan Pembelajaran yang Bermakna dan Mengesankan

News

Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing

News

Pahami! Kewajiban Guru Honorer di UU ASN 2023 Setelah Menjadi PPPK

News

Cek Sekarang! Ini 2 Syarat Guru Honorer Tanpa Kebutuhan Bisa LULUS Seleksi PPPK Guru

News

RUU ASN Segera Disahkan, Bagaimana Kaitannya dengan Nasib Tenaga Honorer Kedepannya?

News

Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis