Tunjangan profesi guru akhir juni 2022 menjadi kabar bahagia sebuah angin segar bagi teman-teman guru semuanya.
Pasalnya pada akhir juni nanti tunjangan profesi guru dikabarkan akan segera cair menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan melalui Kemdikbud.
Tunjangan profesi guru ini memberi sedikit nafas panjang kepada teman-teman guru semua setelah menghadapi masa pendemi tahun lalu.
Tunjangan yang harapannya mampu meningkatkan kesejahteraaan dan kemakmuran teman-teman guru semua.
Seperti yang kita ketahui bahwa Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Akan tetapi, tidak semua guru bisa mendapatkan dana bantuan ini, sebab hanya guru yang memiliki sertifikat profesional saja yang bisa mendapatkan dana tunjangan tersebut.
Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Pasti banyak dari kalangan guru yang telah menunggu kapan tunjangan sertifikasinya cair untuk tahun ini. Berikut jadwal terbaru sesuai dengan aturan dari Kemendikbudristek di tahun 2022 ini.
Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yang disertadi dengan keterangan bulannya. Adapun aturan tersebut menerangkan mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Triwulan 2:
Berpatokan pada jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah bagi para guru Aparatur Sipil Negara, maka pencairan dana tunjangan profesi Guru atau TPG untuk Triwulan 2 akan dilaksanakan pada Juni 2022.
Hal itu sudah diatur dalam Permendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan tersebut sudah jelas ada jadwal pembayaran tunjangan ini, yaitu.
Triwulan I
Pertama Pada tabel tersebut dijelaskan tentang sinkronisasi data, yaitu pada:
Tanggal 28 atau 29 Februari 2022.
Untuk jadwal triwulan I dibayarkan pada bulan maret 2022 tidak menyertakan spesifikasi tanggalnya karena tergantung dari daerah masing-masing.
Triwulan II
Kemudian untuk triwulan II sinkronisasi data dimulai pada:
Tanggal 31 mei 2022.
Kemudian pembayaran triwulan II akan dimulai pada bulan juni tahun ini.
Triwulan III
Selanjutnya sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai Pada:
Tanggal 31 agustus.
Untuk pembayaran triwulan ke III ini akan jatuh di bulan september 2022.
Triwulan IV
Dan terakhir yaitu triwulan IV, sinkronisasi data akan dilaksanakan pada:
Mulai tanggal 31 oktober 2022.
Sedangkan untuk pembayaran triwulan IV akan dilaksanakan di bulan november 2022.
Setelah memahami jadwal triwulan pengambilan tunjangan profesi guru tersebut berikut ini peraturan sebelumnya tantang tunjangan profesi guru.
Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Mari kita perhatikan aturan terbaru ini sangat berbeda pada dengan aturan sebelumnya. Yang menjadi acuan tahun sebelumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
Yang dimana tidak dijelaskan sama sekali tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Perlu diketahui bahwa aturan terdahulu tersebut hanya dijelaskan tentang SKTP itu terbit kapan.
Dimana SKTP ini adalah syarat awal untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru karena SKTP adalah surat keterangan tunjangan profesi.
Pada SKTP semester 1 ini terbit dimulai di bulan maret. Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai januari hingga bulan juni, namun pembayarannya tetap 3 bulan. Kemudian SKTP semester 2 terbit dimulai bulan september. Untuk pembayaran bulan juli hingga desember.
Dengan demikian, aturan tahun sebelumnya sangat berbeda dengan Permendikbud No 4 Tahun 2022 ini. Hal ini dikarenakan ada poin di Permendikbud ini yang menjelaskan tentang jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru.
Halaman Selanjutnya