Home / News

Senin, 19 Februari 2024 - 16:56 WIB

Tunjangan Sertifikasi Tidak Cair Apabila PMM Tidak Tuntas? Berikut Penjelasannya

Dibaca 79,661 kali

photo by kemdikbud.go.id

photo by kemdikbud.go.id

Memang hingga dengan saat ini tunjangan sertifikasi belum juga cair. Hal tersebut kabarnya ada kaitannya dengan PMM yang juga belum dituntaskan. Tampaknya para PNS telah tidak sabar lagi untuk menerima di tahun 2024.

Diketahui bahwa sebentar lagi para guru PNS akan mulai merasakan tunjangan sertifikasi yang sudah dijanjikan oleh pihak pemerintah. Tunjangan tersebut akan diberikan kepada seluruh guru PNS di indonesia yang mempunyai sertifikat pendidik.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai suatu bentuk penghargaan serta juga dedikasi para guru PNS dalam mendidik.

Akan tetapi jangan senang terlebih dahulu untuk para guru PNS. Karena untuk memperoleh tunjangan sertifikasi ini para guru wajib banget memenuhi yang telah ditetapkan.

Ada dua syarat yang diwajibkan oleh pihak pemerintah apabila para guru PNS ingin menerima tunjangan sertifikasi mencakup, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan sertifikasi guru PNS sudah tertuang pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2023.
  2. Tunjangan sertifikasi guru PNS sendiri dibayarkan oleh pihak pemerintah dalam sebulan sekali.

Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dicairkan?

Tunjangan sertifikasi guru atau yang lebih dikenal dengan guru (TPG) kembali dianggarkan pada tahun 2024.

Baca Juga:  Gaji PNS 2024 Naik? Berikut Kata Presiden

Yang mana untuk pemberian tunjangan sertifikasi guru menjadi salah satu langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan serta sebagai penghargaan atas profesionalisme guru dalam mendidik.

Tunjangan sertifikasi guru tersebut dibayarkan dalam bentuk uang kepada seluruh para guru bersertifikasi mulai dari jenjang TK,SD,, sampai dengan SMA baik di daerah kabupaten/provinsi maupun kota.

Sementara untuk kabar penyaluran tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, tentunya sudah cukup lama dinantikan oleh para guru bersertifikasi di seluruh wilayah tanah air.

Dimana diberitakan sebelumnya, tahun 2023 nyatanya belum juga tuntas serta juga masih dilanjutkan sampai dengan awal .

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana mekanismenya? simak langsung artikel ini sampai dengan tuntas.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “ Online Menggunakan Edukati” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2985/checkout Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Untuk petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru masih juga mengacu dalam

Share :

Baca Juga

News

Resmi! CGP Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Dibuka

News

Batas Hanya 30 Agustus 2023! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Pahami

News

Hal Diluar Dugaan! Menteri PAN-RB Sampaikan Hal Ini Pada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Selamat! Honorer Akan Peroleh Uang Pensiunan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

News

Guru Wajib Tahu! Cara Menautkan Akun belajar.id ke Akun SIMPKB

News

Apakah PPPK Bisa Penyesuaian Ijazah Berdasarkan Peraturan Terbaru?

Media Mengajar

Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka

News

Resmi! Kemenag Keluarkan Aturan Terbaru Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis