Setiap guru perlu mengikuti UKIN PPG. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa semua guru wajib memiliki sertifikat pendidik, baik guru baru maupun guru yang selama ini sudah mengajar di sekolah.
Sertifikat tersebut didapat dengan mengikuti Pendidikan profesi guru (PPG). Sejauh ini ada 2 jenis PPG yakni PPG dalam Jabatan bagi yang sudah menjadi guru serta PPG Prajabatan diperuntukkan ke fresh graduate lulusan S1/D4 yang menempuh pendidikan menjadi guru profesional.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP No.19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa PPG diakhiri dengan agenda uji kompetensi yang meliputi uji pengetahuan (UP) dan uji kinerja (UKIN). Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kualitas lulusan PPG.
Uji Kompetensi tersebut dikenal sebagai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang diselenggarakan secara nasional oleh Panitia Nasional. Pada kesempatan ini akan kami kupas tuntas mengenai Uji Kinerja UKIN PPG secara lengkap. Simak penjelasannya sampai akhir.
Apa Itu UKIN?
UKIN atau Uji Kinerja adalah bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik dalam pembelajaran terdiri atas; uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.
Bobot nilai uji kinerja dalam perhitungan penentuan kelulusan peserta PPG yakni sebesar 30 pada komponen uji kompetensi. Jika peserta lulus mengikuti UKIN, maka akan mendapat sertifikat pendidik. Namun, jika tidak lulus maka dapat mengikuti UKIN periode selanjutnya melalui laman UKMPPG.
Halaman Berikutnya