Home / PNS

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:15 WIB

Video Panduan Lengkap Pengelolaan Kinerja Periode Kedua Juli – Desember 2024 di PMM

Dibaca 590 kali

Mengingat sekarang sudah memasuki bulan Juli 2024, guru yang ingin melakukan pengelolaan kinerja periode kedua antara bulan Juli – Desember 2024, harus segera melakukannya melalui Platform (PMM).

Pengelolaan wajib dilakukan oleh guru yang berstatus sebagi (). Melalui ini, kinerja Anda sebagai pegawai dapat dinilai berdasarkan data yang ada.

Sekarang, pengelolaan kinerja di PMM ini sudah bisa tersambung dengna e-Kinerja. Sehingga Anda tidak perlu mengisi dua kali.

Silakan simak baik-baik langkah-langkah berikut ini, bagi Anda yang baru akan mengerjakan perencanaan pengelolaan kinerja pada platform Merdeka Mengajar.

Langkah-Langkah Pengelolaan Kinerja PMM

  1. Membuka Laman PMM; Silakan membuka laman PMM di laptop atau PC karena tampilannya akan lebih optimal dibandingkan di HP. Langkah pertama adalah membuka laman PMM di laptop atau komputer dan klik menu “Pengelolaan Kinerja”.
  2. Memilih Periode Pengelolaan Kinerja: Pada tampilan awal, pilih menu “Sebagai Pegawai” pada bagian guru. Pastikan untuk memilih periode pengelolaan kinerja yang benar. Untuk periode Juli hingga Desember 2024, pastikan notifikasi menunjukkan bahwa periode ini sudah dimulai oleh atasan. Jika belum, tunggu hingga kepala memulai perencanaan bawahannya.
  3. Mengisi Perencanaan Kinerja
    • Klik profil dan pilih “Ganti Periode”.
    • Pilih periode Juli hingga Desember 2024.
    • Jika sudah siap, klik “Lanjutkan Rencanakan Kinerja” atau “Mulai”.
  4. Mengisi Rencana Kinerja
    • Pada halaman rencana kinerja, pilih rekomendasi indikator yang akan ditingkatkan berdasarkan rapor pendidikan . Misalnya, memilih “Penerapan Disiplin Positif” atau “Instruksi Pembelajaran”.
    • Pilih indikator lain yang ingin ditingkatkan, misalnya “Aktivitas Interaktif”.
  5. Pengembangan : Pilih kegiatan pengembangan kompetensi yang ingin dilakukan selama 6 bulan ke depan. Pastikan kegiatan yang dipilih sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607 dengan minimal 32 poin per semester.
  6. Mengisi Tugas Tambahan:  Jika Anda memiliki tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, operator, wali , atau lainnya, silakan diisi sesuai dengan rincian yang tersedia.
  7. Mengisi Perilaku Kerja: Pilih aspek perilaku kerja yang sesuai dengan ASN BerAKHLAK seperti berorientasi pada layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Pilih indikator yang sesuai dengan program atau rencana peningkatan perilaku kerja.
  8. Menyimpan atau Mengajukan Rencana Kinerja
    • Setelah mengisi semua bagian, simpan draft jika masih ada yang perlu diperbaiki.
    • Jika sudah yakin, klik “Ajukan” untuk mengajukan rencana kinerja ke atasan.
Baca Juga:  Pegawai Honorer Dihapus 2023, Honorer Harus Bagaimana?

Pastikan untuk selalu mendiskusikan rencana kinerja dengan atasan karena mereka yang akan menilai kinerja Anda selama 6 bulan ke depan. ini penting agar rencana kinerja sesuai dengan harapan dan target yang telah ditentukan.

Demikian langkah pengelolaan kinerja di PMM untuk periode Juli hingga Desember 2024. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolaan kinerja periode kedua tahun ini, dapat menyimak video berikut ini: 

Share :

Baca Juga

PNS

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara, Apa Saja?

News

Diganti Skema Gaji Tunggal! Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 Yang Akan Dihapus Pemerintah

PNS

Kemhan Buka 25.258 Formasi CPNS-PPPK 2024, Ini Rincian, Cara Daftar dan Jadwalnya

News

Sertifikasi Guru, Manfaat dan Besaran Tunjangannya

News

Kriteria dan Syarat Inpassing! Tunjangan Berpotensi Setara Dengan PNS

News

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni? Intip Kebutuhan Formasi dan Kuotanya 

News

Tambahan penghasilan untuk Guru yang belum Memiliki Sertifikat Pendidik

PNS

Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk Meningkatkan Profesionalitas
Download Sertifikat Pendidikan Gratis