Penghapusan Guru Honorer – Dalam dunia pendidikan, selain guru PNS, perlu juga dipahami bahwa terdapat kategori guru yang termasuk dalam pegawai honorer. Pegawai honorer merupakan golongan para guru yang belum masuk dalam seleksi baik secara administrasi maupun substansi dalam seleksi CPNS. Bisa jadi karena kendala keterbatasan usia, jenjang pendidikan bahkan belum memiliki kesempatan untuk lulus seleksi.
Sehingga untuk melanjutkan cita – cita menjadi pendidik peradaban, banyak dari para mereka yang belum lulus seleksi mewujudkan cita – cita dengan menjadi guru atau pegawai honorer.
Namun, lapangan pekerjaan bagi para pegawai honorer kini sudah tak banyak lagi bahkan nyaris akan dihapuskan berdasar keputusan resmi pemerintah pusat.
Melansir dari beberapa sumber terpercaya, dengan kebijakan penghapusan guru honorer dengan status pegawai honorer tidak bisa lagi bekerja baik di lembaga atau instansi pusat maupun daerah.
Lantas bagaimana dengan kelanjutan pekerjaan mereka?
Pemerintah sudah merencanakan bahwa nantinya para mantan pegawai honorer dapat melanjutkan pekerjaan dengan mendaftarkan diri melalui jalur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khusus bagi guru.
Hal ini sesuai dengan keputusan resmi dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa status penghapusan honorer akan membuka jalur penerimaan pegawai pemerintahan baik PNS maupun PPPK. Kedua jalur penerimaan ini nantinya akan bersama – sama saling bersinergi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaik.
Selain itu, penghapusan ini akan linear dengan kebijakan alias PP pada Nomor 48/2005 terkait Pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi calon PNS. Tentu, untuk menjadi seorang CASN tersebut, harus melewati berbagai syarat tertentu. Di antaranya yakni:
Pertama, para calon tenaga honorer harus berusia maksimal 46 tahun dan memiliki masa usia kerja dalam kurun 10 – 20 tahun atau lebih secara berkelanjutan.
Kedua, pegawai honorer yang berpeluang mendaftarkan diri menjadi PNS adalah tenaga honorer dengan maksimal usia 40 tahun serta memiliki masa kerja dalam kurun 5 – 10 tahun secara berkelanjutan.
Ketiga, pegawai honorer yang bisa mendaftarkan diri menjadi CASN adalah mereka yang berusia maksimal 35 tahun dan memiliki masa kerja dalam kurun 1-5 tahun secara berkelanjutan.
Hanya saja, pengangkatan untuk menjadi PNS akan lebih banyak mempertimbangkan para pegawai honorer yang memiliki usia paling tua dengan masa bakti yang lama pula.
Namun kondisi ini belum berlaku bagi pegawai honorer yang berperan sebagai seorang dokter dan bertugas di lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Kondisi tersebut berubah apabila selama para tenaga honorer tersebut berusia di bawah 46 tahun serta memiliki komitmen untuk bertugas di tempat terpencil dalam kurun waktu 5 tahun. Maka tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK setelah lulus dari seleksi.
Mekanisme pengangkatan tenaga atau pegawai honorer menjadi CPNS harus berdasar beberapa seleksi di antaranya yakni seleksi berupa seleksi administrasi, integritas, disiplin, kompetensi bahkan kesehatan.
Selain itu, para calon juga akan diwajibkan untuk mengisi beberapa daftar pertanyaan berkaitan pengetahuan tata pemerintahan yang baik. Serta, pelaksanaannya akan terpisah daripada calon pelamar dari jalur umum.
Besar harapannya, bahwa keseluruhan kebijakan pemerintahan tersebut dapat terlaksana untuk bisa meningkatkan beragam kualitas SDM khususnya pegawai dan pendidik di bawah pemerintahan pusat maupun daerah.
Selain itu, mereka yang telah tersaring menjadi para ASN adalah golongan orang – orang yang memiliki komitmen penuh pada pemerintah dan memberikan kontribusi secara aktif.
Perbedaan antara PNS, PPPK dan Pegawai Honorer
Sebagian guru maupun tenaga kerja ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan dari istilah PNS, PPPK maupun pegawai honorer.
Tentu hal ini sangatlah riskan sebab jika mereka salah memilih dalam proses lamaran, tentu akan memunculkan persoalan. Berikut beberapa poin yang diperlukan oleh para calon pelamar :
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil alias PNS adalah para pekerja yang mendapat pengangkatan oleh pejabat berwenang yang terkait serta mendapat mandat tugas untuk berkontribusi pada negeri dan diberi secara langsung oleh pemerintahan menurut perundang – undangan yang sedang berlaku.
PNS merupakan para pegawai yang termasuk dalam kategori ASN yakni Aparatur Sipil Negara. Proses perekrutannya akan dilakukan secara serentak di keseluruhan wilayah. Mekanisme perekrutannya tentu berbeda dengan PPPK.
2. PPPK
Sedangkan PPPK alias Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu kategori pegawai ASN dengan syarat terdapat perjanjian kerja sebagaimana singkatannya. Hal ini berdasar pada kebijakan UU No.5 di tahun 2014 terkait ASN. Proses perekrutan tenaga PPPK akan disesuaikan dengan jumlah atau kuota kebutuhan tiap lembaga maupun instansi di wilayah masing – masing.
Sederhananya, PPPK merupakan kategori pegawai ASN yang dapat bekerja sesuai dengan pemberian perjanjian kerja berdasar jangka waktu yang telah dintentukan.
Sehingga, jika masa kerja PPPK habis, maka selanjutnya mereka bisa diberhentikan alias masa kerjanya berakhir atau akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi.
Sayangnya, pegawai yang masuk dalam kategori PPPK tak bisa secara otomatis mendapat promosi jabatan untuk menjadi seorang calon PNS. Para pegawai PPPK pun juga harus kembali mengikuti seleksi PNS dan mengikuti keseluruhan proses seleksi PNS sesuai kebijakan undang – undang yang berlaku.
Dengan kata lain, pegawai PPPK merupakan pegawai ala outsourching di bawah instansi pemerintahan resmi. PPPK tersebut nantinya akan mendapat masa kerja paling singkat selama satu tahun dan lamanya dengan masa 30 tahun tergantung situasi kondisi serta penilaian pada saat sesi evaluasi kinerja.
Melansir dari sumber resminya, para pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji maupun tunjangan, cuti, mendapat jaminan perlindungan dan mendapat jaminan pengembangan kompetensi diri dan pedagogik.
Untuk mekanisme pemberhentiannya bisa saja terjadi karena masa kerja telah selesai, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, perampingan pada organisasi maupun kebijakan pemerintah yang menghendaki pengurangan pada PPPK, memberhentikan para pegawai yang tidak mampu menjalankan pekerjaan dengan baik dikarenakan kendala kekurangan fisik atau jasmani dan meninggal dunia.
3. Pegawai Honorer
Sedangkan pegawai honorer merupakan para pekerja yang mendapat pengangkatan dari seseorang yang menjabat sebagai Pembina Kepegawaian ataupun dari pejabat lain terkait pada instansi pemerintahan yang menghendaki pekerja tersebut untuk menjalankan tugas tertentu secara resmi.
Biasanya, gaji dari para pegawai honorer akan dibayarkan oleh APBN maupun APBD. Idealnya, honorer merupakan pegawai non – PNS namun statusnya serupa dengan pegawai PPPK. Perbedaannya hanya terletak pada proses perekrutan.
Di kalangan instansi pemerintahan daerah, pegawai honorer dapat direkrut tanpa pemberian izin dari pemerintahan pusat. Mekanisme perekrutannya juga tak masuk dalam substansi UU ASN sehingga bisa dikatakan proses rekrutnya terkadang tak sesuai prosedur resmi.
Sedangkan PPPK sendiri mekanisme perekrutannya diatur dengan regulasi sehingga lebih terstruktur dan masuk dalam regulasi resmi ketenagakerjaan yang terkait. Skema penggajian PPPK pun juga berbeda dengan pegawai honorer yang penentuan gajinya berdasar alokasi yang dianggarkan oleh Satuan Kerja (Satker).
Nah, demikian ulasan mengenai wacana penghapusan guru honorer. Semoga menjadi ulasan yang bermanfaat dan bacaan yang menambah wawasan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)