Aparatur Sipil Negara (ASN) – merupakan pegawai yang bekeja pada pemerintahan baik itu berada di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Berbicara mengenai ASN tak luput dari gaji, berbagai macam tunjangan dana pensiunan. Polemik mengenai dana pensiunan yang rencananya akan mengalami perubahan skema ini nampak begitu menjadi sorotan, terkhususnya bagi para ASN.
Terkait dana pensiunan ini pemerintah sudah lama menanggung para pegawainya. Pemerintah memberikan dana pensiun sebagai salah satu bentuk menghargai jasa yang terlah diberikan saat bekerja. Dana pensiunan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika diperhitungkan jumlah ASN yang ada di negeri ini jumlahnya cukup banyak, hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk merubah skema pensiunan yang telah diterapkan sebelumnya. Lalu bagaimanakah respon dari ASN?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada 16 Agustus 2022 yang lalu. Berdasarkan penjelasannya tersebut Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema yang diterapkan selama ini ternyata terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jika diperhitungkan angkanya hingga Rp. 2.800 triliun”, jelasnya dikutip dari (cnbcindonesia.com, 25/08/2022)
Namun Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, Isa Rachmawati telah menjelaskan bahwa angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran, tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri.
Simak aryikel berikut ini : Kabar Gembira TPP Cair THR dan Gaji ke 13 Segera Menyusul/
Dalam praktiknya dana pensiunan dibagi menjadi dua skema yang ditawarkan bagi para peserta dana pensiun. Kedua skema tersebut ialah program iuran pasti dan program manfaat pasti.
Program dari iuran pasti ini yaitu memberikan jaminan bahwasannya para peserta dana pensiun harus menbayarkan sejumlah uang dengan besaran yang telah ditetapkan. Jik peserta memiliki kelebihan uang maka dapat menambah iuran supaya imbal hasil yang diterima nanti akan lebih besar pula.
Ketika masa pensiunan tiba maka dana yang akan diperoleh yaitu jumlah iuran ditambah hasil pengelolaan dana pensiunan yang telah dikumpulkan. Besarannya tentu saja sangat bervariatif sesuai dengan akumulasi dana yang telah tersimpan serta jasa atas pengelolaan dana pensiunan oleh lembaga pengelola dana pensiun.
Sedangkan program manfaat pasti ialah program yang digunakan secara luas oleh institusi pemerintahan. Berbeda halnya dengan iuran pasti, program dari manfaat pastiini akan membayarkan uang pensiun kepada peserta jumlah yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
Simak berita ini lebih lanjut : Penjelasan BPK Soal Dana Pensiun PNS 1 Miliar
Berapapun dari jumlah yang diinginkan oleh sang pemberi kerja maka pengelola dari dana pensiun ini akan membayarkannya. Program dari pensiun PNS merupakan contoh dari program pensiun manfaat pasti. Besaran yang diterima oleh para pensiunan ini akan menyesuaikan kebijakan pemerintah mengenai penggajian.
Jika semua dijumlahkan dari kedua skema tersebut maka jumlahnya akan lumayan besar. Mengingat hal itu wacana perubahan skema pensiunan dari pengelolaan dana pensiun ASN terkhususnya PNS ini sudah beberapa tahun ramai, bahkan hampir setiap tahunnya.
Pada tahun 2021 yang lalu, MenPAN-RB almarhum Tjahjo Kumolo pernah mengatakan bahwa PNS bisa menerima uang pensiunan hingga berjumlah Rp. 1 Milyar (cnbcindonesia, 5/03/2022). Sejumlah angka yang sangat fantastis yang akan diteriima oleh seorang PNS.
Skema pensiunan baru yang ditawarkan yaitu skema fully funded . Skema inidiperoleh dari iuran dana pensiunan ini akan diperhitungkan presentase dari total penghasilan pegawai (gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lainnya).
Jika sistem yang dianut seperti itu maka jumlah dana yang terkumpul dari iuran pensiun PNS akan jauh lebih besar. Padahal harapannya tentu menginginkan supaya pensiunan PNS ini dapat menerima uang pensiun yang setara dengan penghasilannya ketika masih aktif bekerja.
Baca juga : Sebut PNS Beban Negara, Ini 6 Fakta Skema Uang Pensiunan PNS Terbaru