Home / News / PPG

Selasa, 3 Mei 2022 - 08:49 WIB

Wajib Tahu Agar Tidak Diskualifikasi! Berikut Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag Daring Berbasis Domisili

Dibaca 891 kali

Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag – Dalam rangka menjamin pelaksanaan seleksi akademik secara daring berbasis domisili yang berkualitas, diperlukan panduan pelaksanaan seleksi bagi peserta dan pengawas. Panduan bagi peserta dimaksudkan sebagai petunjuk teknis terkait dengan apa saja yang harus disiapkan oleh peserta dalam mengikuti seleksi akademik calon Daljab. Panduan bagi peserta ini juga menjelaskan spesifikasi perangkat yang harus disiapkan, tata tertib saat , kewajiban untuk mengikuti uji coba, dan aturan lain yang perlu diperhatikan oleh peserta saat mengikuti seleksi akademik. Dengan demikian, diharapkan peserta lebih siap secara mental dan fasilitas untuk mengikuti ujian.

Panduan bagi pengawas dimaksudkan sebagai prosedur operasional baku (POB) yang harus dilakukan oleh pengawas sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Pengawas harus memiliki dan dalam IT, harus mengikuti dan briefing pengawas, memahami tugas, hak, dan kewajiban secara baik. Dengan demikian pengawas bisa menjalankan tugas kepengawasan secara baik dan bertanggung jawab. 

Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Panitia Seleksi Akademik Calon Mahasiswa PPG Daljab, dalam persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan seleksi. Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat mengkomunikasikan secara ringkas tentang pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag Daring Berbasis Domisili

Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Kemenag

  1. Spesifikasi Minimal Perangkat Ujian Yang Harus Dipenuhi
  • Laptop, dengan rincian: a. Memiliki layar minimal 10”. b. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10. c. Memiliki minimal 2GB RAM. d. Memiliki minimal 10 GB Storage. e. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik. f. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  • Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Whatsapp (WA) dan zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB.
  1. Peserta
  • Sebelum Mengikuti Ujian
  1. Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai .
  2. Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  3. Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
  4. Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  5. Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  6. Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
  7. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-2.
  • Saat Pelaksanaan
  1. Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  2. Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
  3. Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  4. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  5. Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera zoom pada HP
  6. Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
  • Setelah Pelaksanaan
  1. Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal ujian dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas.
  2. Peserta mengakhiri ujian sesuai arahan pengawas.
Baca Juga:  Jangan Sampai Salah! Ketahui Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK

Tata tertib Peserta Ujian

  1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
  2. Peserta harus masuk di ruang zoom paling lambat 45 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan. 4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  4. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  5. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  6. Peserta harus mengikuti dan mentaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  7. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil di aplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.
  8. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  9. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  10. HP yang digunakan untuk zoom di setting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk zoom.
  11. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi akademik berbasis domisili dalam bentuk apapun.
  12. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab.
  13. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  14. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
  15. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
  16. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silahkan siapkan terlebih dahulu).
  17. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan seleksi akademik yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

Pelanggaran Dan Sanksi Sesuai Dengan Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Kemenag

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Ma_nk6X8dY9cQ2vG8Jh-R7g26k34_fJP6fdlquGFYHVt8yCdrX_pWrMSUCvNlpD-TRyUzzBJUTtZG4Jpsps2NAU4-HH0_cvYBSzOE0eahq4y0uShgy1ODVU6UGiL1Y0GdahoxzE

Demikian artikel mengenai Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag Daring Berbasis Domisili. Semoga bermanfaat

Dapatkan informasi terupdate dengan cara join channel telegram : https://t.me/wartagurudotid

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!




Share :

Baca Juga

News

Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi

News

Kewajiban Seluruh Guru Dalam Menjaga Kode Etik

News

Memahami AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)

News

Kemenag Resmi Membuka PPG Prajabatan 2023, Simak Persyaratannya

News

Langkah Mudah Verifikasi dan Validasi NIK & Nomor KK di MyASN BKN 2024 Bagi Para PNS dan PPPK

News

Simak Syarat Pencairan Dana BOS!

News

Penting! Aturan Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022 Agar Tidak Diskualifikasi

News

RUU Sistem Pendidikan Hapus Bahasa Inggris dari Mapel Wajib
Download Sertifikat Pendidikan Gratis