Pemerintah saat ini tengah melakukan wacana mengenai kenaikan tunjangan kinerja atau tukin untuk para Pegawai Negeri Sipil di sejumlah kementerian dan lembaga, sebelum itu harus mengetahui terlebih dahulu daftar tukin tertinggi lembaga/kementerian.
Wacana yang dikeluarkan oleh pemerintah ini menyusula adanya kenaikan tukin PNS pada Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah disetujui presiden Jokowi.
Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengklaim bahwa rencana menaikkan tunjangan kinerja para PNS di lembaga dan kementerian lainnya merupakan apresiasi terhadap reformasi birokrasi yang terus dilakukan. Dia juga mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB.
Isa mengatakan bahwa penilaian kemajuan reformasi birokrasi dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB. Beberapa lembaga atau kementerian lainnya sedang dalam tahapan proses penilaian.
Tukin sendiri menjadi penghasilan tambahan para Pegawai Negeri Sipil, selain gaji pokok yang telah diterimanya selama bekerja di kementerian maupun instansi lainnya. Besaran tukin yang diterima masing-masing berbeda antara lembaga atau kemetnterian satu dengan lainnya, termasuk dalam hal ini dengan pemerintah daerah (pemda).
Berikut ini merupakan daftar tunjangan kinerja atau tukin tertinggi lembaga atau kementerian pemerintah yaitu:
- Kementerian Keuangan
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan diatur di dalam Peraturan Presiden No 156 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja Pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun tunjangan palingan sedikit yang akan diterima oleh PNS dengan kelas jabatan paling rendah di Kemenkeu yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Sementara itu tunjangan kinerja yang akan diterima oleh PNS kelas jabatan 27 di Kemenkeu yaitu sebesar Rp 46,9 juta.
- Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden NO 130 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai yang berada pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun tunjangan terenda yang akan diterima PNS di Kemenkumham yaitu sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan itu untuk PNS kelas tertinggi akan memperoleh tunjangan kinerja sampai dengan Rp 33,24 juta.
Halaman Selanjutnya