Home / News

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:06 WIB

Wajib Tahu! Daftar 5 Instansi dengan Tukin Tertinggi

Dibaca 1,882 kali

Pemerintah saat ini tengah melakukan wacana mengenai atau untuk para di sejumlah kementerian dan lembaga, sebelum itu harus mengetahui terlebih dahulu daftar tukin tertinggi lembaga/kementerian.

Wacana yang dikeluarkan oleh pemerintah ini menyusula adanya kenaikan tukin pada , Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah disetujui presiden Jokowi.

Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran mengklaim bahwa rencana menaikkan tunjangan para PNS di lembaga dan kementerian lainnya merupakan apresiasi terhadap reformasi birokrasi yang terus dilakukan. Dia juga mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB.

Isa mengatakan bahwa kemajuan reformasi birokrasi dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB. Beberapa lembaga atau kementerian lainnya sedang dalam tahapan proses penilaian.

Tukin sendiri menjadi penghasilan tambahan para Pegawai Negeri Sipil, selain gaji pokok yang telah diterimanya selama bekerja di kementerian maupun instansi lainnya. Besaran tukin yang diterima masing-masing berbeda antara lembaga atau kemetnterian satu dengan lainnya, termasuk dalam hal ini dengan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:  Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru Berkurang? Ini Penjelasannya

Berikut ini merupakan daftar tunjangan kinerja atau tukin tertinggi lembaga atau kementerian pemerintah yaitu:

  1. Kementerian Keuangan

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan diatur di dalam Peraturan Presiden No 156 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja Pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun tunjangan palingan sedikit yang akan diterima oleh PNS dengan jabatan paling rendah di Kemenkeu yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Sementara itu tunjangan kinerja yang akan diterima oleh PNS kelas jabatan 27 di Kemenkeu yaitu sebesar Rp 46,9 juta.

  1. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden NO 130 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai yang berada pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun tunjangan terenda yang akan diterima PNS di Kemenkumham yaitu sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan itu untuk PNS kelas tertinggi akan memperoleh tunjangan kinerja sampai dengan Rp 33,24 juta.

Halaman Selanjutnya

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Share :

Baca Juga

News

Kelanjutan dari RUU Sisdiknas : Tunjangan Pasti Diupayakan

News

Berikut Besaran Gaji PPPK Guru Setelah Pasca Sanggah

News

Segera Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023, Simak Caranya

Karya Inovatif

Peran Pendidik Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Edutainment

Hanya Sekali Klik! Ini Dia Kemudahan Penggunaan AI (ChatGPT) Dalam Membuat Project Based Learning Yang Cepat Dan Menarik

News

Soal PPPK Kemampuan Manajerial Lengkap dengan Jawaban 2022

News

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Informasinya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Sri Mulyani Bocorkan Beberapa Tunjangan Guru yang Akan Cair Bulan Maret Sampai Awal April 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis