Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 terbuka luas bagi seluruh guru di Indonesia yang berada dilingkungan Kemendikbudristek dan memenuhi syarat. Peserta yang dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 adalah guru yang masuk dalam kategori/tergolong peserta sasaran PPG Dalam Jabatan 2022.
Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Pendaftaran PPG di buka sejak tanggal 12 -25 Februari 2022, perbaikan berkas pendaftaran 12-27 Februari 2022, verifikasi validasi pada 10-28 Februari 2022, dan pengunguman hasil seleksi administrasi pendaftaran pada 4 Maret 2022. Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mengakses laman ppg.kemedikbud.go.id.
Berdasarkan laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan diperuntukan bagi lulusan S1 atau D4 Jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang telah berstatus guru di sebuah satuan pendidikan. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa tidak semua guru dapat mendaftar atau memperoleh undangan PPG Dalam Jabatan 2020.
Dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru, guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai peluang lebih besar untuk lolos dalam seleksi CPNS. Sedangkan bagi guru yang sudah PNS, Pendidikan Profesi Guru menjadikan guru memperoleh gelar baru dan dapat mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru bernilai besar, sehingga dapat menambah penghasilan bulanan bagi guru.
Dikutip dari detik.com (20/02), berikut kategori guru yang tidak dapat mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 :
- Guru yang tidak bertugas di sekolah dibawah naungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Guru yang berada dilingkungan Kementrian Agama (Kemenag) tidak dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022, namun dapat mengikuti PPG yang diadakan Kemenag.
- Guru agama, meskipun dibawah lingkungan Kemendikbudristek guru agama tidak dapat mendaftar dikarenakan bukan peserta sasaran. Guru agama dapat mencari info PPG melalui Kemenag.
- Guru sekolah nonformal. Progam PPG Dalam Jabatan 2022 di peruntukan untuk guru sekolah formal.
- Guru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi (Guru) dan ikut Ujian Tulis Nasional (UTN)
- Guru yang tidak mendapatkan undangan bukan merupakan sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Untuk mengetahui notifikasinya, calon peserta PPG 2022 dapat melakukan cek di akun SIMPKB masing-masing.
- Guru yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pendidikan PPG.
- Guru berstatus honorer, dikarenakan guru honorer sekolah tidak tergolong sasaran PPG Dalam Jabatan 2022.
Setelah mengetahui kategori guru yang tidak dapat mendaftar, lalu siapa sajakah yang diperbolehkan mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 ? Untuk lebih jelasnya, simak dibawah ini ya !
Berikut peserta yang dapat mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 :
- Guru dilingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang belum ikut sertifikasi guru. Guru yang berada dilingkungan Kemenag dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan Kemenag.
- Calon peserta yang mendapatkan notifikasi di akun SIMPKB, sedangkan yang tidak mendapatkan undangan merupakan bukan sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022.
- Pengajar yang sedang mengikuti progam Guru Penggerak juga dapat mengikuti seleksdi administrasi.
- Guru yang sudah lulus seleksi akademik 2019, tetapi tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021. Peserta dengan kondisi ini juga wajib ikut proses registrasi dan seleksi tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa guru yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu melakukan seleksi tahun 2022. Selanjutnya, guru dalam golongan ini dapat langsung memantau langsung melalui akun SIMPKB atau laman situs PPG Kemendikbud.
Demikian informasi mengenai kategori guru yang tidak diperbolehkan dan peserta yang diperbolehkan untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022. Semoga dapat bermanfaat !