Home / News

Sabtu, 23 April 2022 - 12:35 WIB

Yuk Simak 8 Poin Yang Perlu Diperhatikan Soal Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja!

Dibaca 498 kali

Kesejahteraan anak usia sekolah – Perkembangan dan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja harus menjadi perhatian lintas pemangku kepentingan demi kualitas sumber daya manusia masa depan.

Lalu apa saja rincian delapan poin yang perlu diperhatikan soal kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja! ?

  1. Poin pertama, peduli dan memberi perhatian kepada anak usia dan remaja karena mereka adalah generasi muda, asset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di kemudian hari.
  2. Poin kedua, anak usia sekolah dan remaja perlu diperhatikan dari aspek kesehatan dan gizi yang berkualitas, pendidikan, keterampilan dalam bekerja agar menjadi generasi muda yang sehat, berpendidikan, terampil, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat serta peduli terhadap permasalahan yang terjadi pada lingkungan kehidupan di sekitar.
  3. Poin ketiga, memastikan tercapainya pemenuhan hak dasar anak atas kesehtan, kesejahteraan, dan pendidikan yang berkualitas.
  4. Poin keempat, memfasilitasi advokasi dan mengembangkan materi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) untuk usia sekolah dan remaja.
  5. Poin kelima, melaksanakan program dan kegiatan peningkatan kualitas pengasuhan berbasis hak anak.
  6. Poin keenam, meningkatkan upaya untuk mendorong partisipasi dan pelibatan anak usia sekolah dan remaja, termasuk sebagai pelopor dan pelapor terkait perlindungan anak di masyarakat dan lingkungan sekitar.
  7. Poin ketujuh, memperkuat kelembagaan dan dukungan teknis dalam upaya perlindungan anak usia sekolah dan remaja, termasuk untuk pencegahan dan penanganan korban kekerasan, pekerja anak, perkawinan anak, serta pendampingan bagi anak yang sudah melakukan perkawinan anak.
  8. Dan poin kedelapan, meningkatkan dukungan sumber daya untuk memastikan implementasi aksi peningkatan dan remaja.

 

Poin-poin di atas disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga saat menghadiri peluncuran Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permenko ) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) bersama United Nation Population Fund (UNFPA) dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.

“Masa depan bangsa ada di tangan anak usia sekolah dan remaja. Mari beraksi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja demi terwujudnya bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujar Bintang seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA.

Pencanangan RAN PIJAR merupakan kolaborasi bersama antara 20 Kementerian/Lembaga terkait dan berkepentingan dalam mencetak SDM yang unggul dan berdaya saing. Selain dihadiri Menteri PPPA dan Menko PMK, peluncuran Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.

Lalu, hak anak apa saja yang perlu kita ketahui ?

Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak, hak-hak anak secara umum dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori hak-hak anak (Djamil, 2013) antara lain:

  1. Hak untuk kelangsungan hidup (The Right To Survival) yaitu hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (The Right Of Life) dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  2. Hak terhadap perlindungan (Protection Right) yaitu hak-hak dalam konvensi hak anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
  3. Hak untuk tumbuh kembang (Development Right) yaitu hak-hak anak dalam konvensi hak-hak anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (The Right Of Standart Of Living).
  4. Hak untuk berpartisipasi (Participation Right) yaitu hak-hak untuk anak yang meliputi hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (The Right Of a Child To Express Her/His Views Freely in all Metters Affecing the Child). Hak untuk berpartisipasi juga merupakan hak anak mengenai identitas budaya mendasar bagi anak, masa kanak-kanak dan pengembangan keterlibatannya di dalam masyarakat luas.
Baca Juga:  Langkah Mudah Verifikasi dan Validasi NIK & Nomor KK di MyASN BKN 2024 Bagi Para PNS dan PPPK

Dan tanggung jawab seperti apa yang perlu dilakukan pemerintah terhadap hak pendidikan bagi anak-anak terlantar?

Anak terlantar perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection). Konvensi hak anak-anak yang dicetuskan oleh PBB (Convention on the Rights of the Child), sebagaimana telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, menyatakan, bahwa karena belum matangnya fisik dan mental anak-anak, maka mereka memerlukan perhatian dan perlindungan.

 

Selama ini, penyebab rendahnya pemenuhan hak pendidikan warga negara adalah bukan karena terbatasan masalah dana, melainkan lebih kepada komitmen serta kemauan pemerintah dan dalam menggunakan dana APBN untuk sektor pendidikan. Selain itu, harus ada kejelasan koordinasi antara pemerintah pusat dan dalam hal penyelenggaraan pendidikan. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui asas disentralisasi tidak boleh menjadi alasan pembenar terhadap tidak meratanya akses dan .

Jangan sampai pelimpahan wewenang yang pada mulanya diharapkan menjadi jawaban bagi pemerataan dan efektifitas pelaksanaan pendidikan, malah berakibat pada kemunduran kualitas pendidikan. Hal tersebut patut menjadi catatan mengingat tidak semua pemerintahan daerah memiliki kemampuan, baik dari sisi kapasitas personel dan anggaran, yang merata. Program-program Bantuan Operasional Sekolah, Komite Sekolah, hingga Berbasis Kompetensi, harus diperbaiki dengan mengedepankan komitmen baru, bahwa pendidikan adalah hak, bukan kewajiban.

 

Bergabunglah bersama dengan menjadi member e-Guru.id untuk meningkatkan skill dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga!

Dengan cara klik link berikut ini https://e-guru.id/member/s/4dg4wud/form

 

Penulis : WDS

Share :

Baca Juga

News

Berikut Besaran Gaji PPPK Yang Berlaku Sekarang

News

Dupak Guru

News

Kenali Apa Itu NPSN? Cara Mudah untuk Mengeceknya

News

Tanpa SK Inpassing, Guru Honorer Non ASN akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Segini…

News

SAH! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

News

Informasi Terkini! Pengangkatan Seluruh Tenaga Honorer Paling Lambat di Tanggal Segini, Cek Selengkapnya

News

Struktur Kurikulum Prototype Paud Tahun 2022

News

Kabar Gembira Untuk Guru Honorer, Simak Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis