Daftar Guru Penggerak – Anda tertarik mengikuti program Guru Penggerak angkatan 9 dan 10? Guru dan Kepala Sekolah dengan kriteria ini jelas bisa mengikutinya. Simak penjelasan warta guru berikut ini.
Kementrian Pendidikan Republik Indonesi telah resmi merilis program Guru Penggerak. Program ini merupakan acara yang ke 9 dan 10. Tata cara pendaftarannya juga dapat diakses di website resmi Kemendikbud.
Selanjutnya terkait cara mendaftar, jadwal seleksi dan kriteria pendaftar sudah bisa diakses di laman resmi Kementrian Pendidikan.
Anda yang tertarik untuk mendaftar langsung saja cek jadwalny melalui akun resmi instagram Ditjen Guru dan Tenega Kependidikan (GTK).
Informasi pendaftaran Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 Sudah diunggah oleh admin instagram Ditjen GTk sejak 12 November 2022 kemarin.
Panitia seleksi guru penggerak akan segera menutup rekrutmen beberapa minggu lagi, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2022.
Agar anda dapat lolos dan mengikuti agenda pelaksanaan program guru penggerak setidaknya harus memenuhi beberapa kriteris. Guru dan Kepala Sekolah yang bisa mendaftar rekrutmen program guru penggerak angkatan 9 dan 10 harus memenuhi kriteria dibawah ini. Simak penjelasanya sebagai berikut:
- Pendaftar terbuka baik guru yang Sudah PNS atau guru yang belum menjadi PNS atau guru non ASN
- Guru yang dapat mendaftar juga terbuka baik dari sekolah negeri atau sekolah swasta.
- Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) juga bisa mendaftar. Syaratnya pelamar berstus definitif dari PNS maupun non-PNS.
- Pelamar wajib memiliki akun guru di pangkalan data pokok pendidikan (DAPODIK)
- Sisa waktu jabatan mengajar guru harus tidak kurang dari 10 tahaun. Secara usia pelamar tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun saat mendaftar.
- Batas minimum masa mengajar pelamar adalah 5 tahun
- Pelamar memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak dan siap mengikuti rangkaian program guru penggerak selama 6 bulan saat diterima nanti.
- Pelamar tidak sedang melaksanakan diklat CPNS, PPG maupun kegiatan yang agendanya bertabrakan dengan jadwal pelaksanaan guru penggerak.
- Pelamar guru penggerak harus mematuhi syarat tidak sedang mengikuti proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak
- Selama masa rekrutmen pelamar harus masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK pembuktian mengajar.
- Pelamar program guru penggerak bukan merupakan fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak yang sekarang
- Pelamar wajib melampirkann SK definitf sebagai kepala sekolah untuk membuktikan dirinya masih aktif.
Halaman Selanjutnya