Home / News

Senin, 28 November 2022 - 00:00 WIB

Ayo Daftar Guru Penggerak, Kriteria Guru dan Kepala Sekolah ini Pasti Bisa Ikut

Dibaca 4,156 kali

Daftar Guru Penggerak – Anda tertarik mengikuti program angkatan 9 dan 10? dan Kepala dengan kriteria ini jelas bisa mengikutinya. Simak penjelasan warta guru berikut ini.

Kementrian Pendidikan Republik Indonesi telah resmi merilis . Program ini merupakan acara yang ke 9 dan 10. Tata cara pendaftarannya juga dapat diakses di website resmi .

Selanjutnya terkait cara mendaftar, jadwal seleksi dan kriteria pendaftar sudah bisa diakses di laman resmi Kementrian Pendidikan.

Anda yang tertarik untuk mendaftar langsung saja cek jadwalny melalui akun resmi instagram Ditjen Guru dan Tenega Kependidikan (GTK).

Informasi pendaftaran dan 10 Sudah diunggah oleh admin instagram Ditjen GTk sejak 12 November 2022 kemarin.

Panitia akan segera menutup rekrutmen beberapa minggu lagi, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2022.

Agar anda dapat lolos dan mengikuti agenda pelaksanaan program guru penggerak setidaknya harus memenuhi beberapa kriteris. Guru dan Kepala Sekolah yang bisa mendaftar rekrutmen program guru penggerak angkatan 9 dan 10 harus memenuhi kriteria dibawah ini. Simak penjelasanya sebagai berikut:

  1. Pendaftar terbuka baik guru yang Sudah PNS atau guru yang belum menjadi PNS atau  guru non
  2. Guru yang dapat mendaftar juga terbuka baik dari sekolah negeri atau sekolah swasta.
  3. Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) juga bisa mendaftar. Syaratnya pelamar berstus definitif dari PNS maupun non-PNS.
  4. Pelamar wajib memiliki akun guru di pangkalan
  5. Sisa waktu jabatan mengajar guru harus tidak kurang dari 10 tahaun. Secara usia pelamar tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun saat mendaftar.
  6. Batas minimum masa mengajar pelamar adalah 5 tahun
  7. Pelamar memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak dan siap mengikuti rangkaian program guru penggerak selama 6 bulan saat diterima nanti.
  8. Pelamar tidak sedang melaksanakan diklat CPNS, PPG maupun kegiatan yang agendanya bertabrakan dengan jadwal pelaksanaan guru penggerak.
  9. Pelamar guru penggerak harus mematuhi syarat tidak sedang mengikuti proses rekrutmen Kepala , pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak
  10. Selama masa rekrutmen pelamar harus masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK pembuktian mengajar.
  11. Pelamar program guru penggerak bukan merupakan fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak yang sekarang
  12. Pelamar wajib melampirkann SK definitf sebagai kepala sekolah untuk membuktikan dirinya masih aktif.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga:  Dana BOS 2022: Syarat, Kriteria, Ketentuan, dan Skema Pencairan

Tips Mendaftar Guru penggerak 

Share :

Baca Juga

News

Simak Di Sini! Aturan Terbaru PPDB Tahun 2024, Orang Tua Wajib Tahu

News

Catat dan Ingat! Langkah Mudah Klaim Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

News

Sudah Keluar! Sederet Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yang Bisa Anda Daftari

News

Pertek NI PPPK Guru 2022 Terbaru, Cek Sekarang
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kabar Baik Untuk Guru Honorer P1, Menjelang PPPK 2023

Media Mengajar

Tips Cara Mencari dan Mengunduh Perangkat Ajar (Modul Ajar dan Buku Teks) di Platform Merdeka Mengajar Secara Cepat dan Efisien!

News

Pemerintah Buka Peluang Aparatur Sipil Negara Work From Anywhere

News

Siap-Siap, Berikut Cara Inpassing untuk Guru Bukan Pegawai Negeri
Download Sertifikat Pendidikan Gratis