EYD V – Penggunaan istilah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) kembali dipergunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimana sekarang menjadi EYD V.
Kemendikbudristek mengatakan bahwa Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi IV yang diresmikan tahun 2015, kini telah digantikan dengan EYD V.
Dikutip dari tirto.id, pergantian ini merupakan wujud komitmen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Pergantian PUEBI IV menjadi EYD V ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Terdapat setidaknya 7 tambahan baru EYD V yang perlu dipahami dan mulai dipergunakan dalam aktivitas pendidikan maupun kehidupan sehari-hari, yaitu:
- Penambahan Kaidah Baru
Penambahan kaidah yang dimaksud adalah penambahan gabungan huruf vocal yang disebut Monoftong. Monoftong artinya satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vocal yang dilambangkan adalah eu.
- Perubahan Kaidah
Penggunaan Maha dalam ungkapan Ketuhanan pada PUEBI masih terdapat konteks untuk disatukan atau terikat. Sedangkan, pada EYD versi V sekarang penggunaan Maha ditulis terpisah dengan huruf awal kapital untuk pengkhususan.
- Perubahan Redaksi Dipakai menjadi Digunakan pada Penggunaan Tanda Baca Titik
Redaksi pada pedoman ejaan sebelumnya mengacu pada penggunaan tanda titik (.) dipakai pada kalimat pernyataan. Sedangkan, untuk sekarang EYD versi V tanda titik (.) digunakan pada akhir kalimat pernyataan.
- Pemindahan Kaidah
Penulisan unsur serapan yang pada pedoman lalu diatur di PUEBI dalam bab ejaan, sekarang dipindahkan ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).
- Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik dalam Daftar Pustaka
Halaman Selanjutnya
Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik Daftar Pustaka