Home / Edutainment / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:49 WIB

PUEBI IV Diganti EYD V: Begini Aturan Barunya!

Dibaca 1,783 kali

EYD V – Penggunaan istilah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) kembali dipergunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimana sekarang menjadi EYD V.

Kemendikbudristek mengatakan bahwa Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi IV yang diresmikan tahun 2015, kini telah digantikan dengan EYD V.

Dikutip dari tirto.id, pergantian ini merupakan wujud komitmen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Pergantian PUEBI IV menjadi EYD V ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Terdapat setidaknya 7 tambahan baru EYD V yang perlu dipahami dan mulai dipergunakan dalam aktivitas pendidikan maupun kehidupan sehari-hari, yaitu:

  1. Penambahan Kaidah Baru

Penambahan kaidah yang dimaksud adalah penambahan gabungan huruf vocal yang disebut Monoftong. Monoftong artinya satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vocal yang dilambangkan adalah eu.

  1. Perubahan Kaidah

Penggunaan Maha dalam ungkapan Ketuhanan pada PUEBI masih terdapat konteks untuk disatukan atau terikat. Sedangkan, pada EYD versi V sekarang penggunaan Maha ditulis terpisah dengan huruf awal kapital untuk pengkhususan.

  1. Perubahan Redaksi Dipakai menjadi Digunakan pada Penggunaan Tanda Baca Titik

Redaksi pada pedoman ejaan sebelumnya mengacu pada penggunaan tanda titik (.) dipakai pada kalimat pernyataan. Sedangkan, untuk sekarang EYD versi V tanda titik (.) digunakan pada akhir kalimat pernyataan.

  1. Pemindahan Kaidah

Penulisan unsur serapan yang pada pedoman lalu diatur di PUEBI dalam bab ejaan, sekarang dipindahkan ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).

  1. Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik dalam Daftar Pustaka
    Halaman Selanjutnya
    Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik Daftar Pustaka

Share :

Baca Juga

News

Guru Honorer Tak Perlu Khawatir Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Kata Mendikbud!

Edutainment

Aplikasi Praktis Koreksi Lembar Jawab Ujian Peserta Didik Secara Otomatis
Pendidikan Profesi Guru

News

PPG Guru Madrasah Angkatan III dibuka Untuk 6.971 Guru
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Penyaluran TPG Hanya Disalurkan 50 Persen Untuk Guru Kategori Ini

Kesiswaan

Peraturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun 2023/2024  Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

News

Rincian Tunjangan Kinerja Menurut Grade, Grade 6 Segini Besarannya

News

Simak Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

News

Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta