Home / Edutainment / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:49 WIB

PUEBI IV Diganti EYD V: Begini Aturan Barunya!

Dibaca 2,786 kali

EYD V – Penggunaan istilah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) kembali dipergunakan oleh Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimana sekarang menjadi EYD V.

mengatakan bahwa Pedoman Umum Ejaan (PUEBI) edisi IV yang diresmikan tahun 2015, kini telah digantikan dengan EYD V.

Dikutip dari tirto.id, pergantian ini merupakan wujud komitmen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Pergantian PUEBI IV menjadi EYD V ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Terdapat setidaknya 7 tambahan baru EYD V yang perlu dipahami dan mulai dipergunakan dalam aktivitas pendidikan maupun kehidupan sehari-hari, yaitu:

  1. Penambahan Kaidah Baru

Penambahan kaidah yang dimaksud adalah penambahan gabungan huruf vocal yang disebut Monoftong. Monoftong artinya satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vocal yang dilambangkan adalah eu.

Baca Juga:  Ada Kebijakan Khusus Honorer K2, Menjelang Pendaftaran PPPK 2023
  1. Perubahan Kaidah

Penggunaan Maha dalam ungkapan Ketuhanan pada PUEBI masih terdapat konteks untuk disatukan atau terikat. Sedangkan, pada EYD versi V sekarang penggunaan Maha ditulis terpisah dengan huruf awal kapital untuk pengkhususan.

  1. Perubahan Redaksi Dipakai menjadi Digunakan pada Penggunaan Tanda Baca Titik

Redaksi pada pedoman ejaan sebelumnya mengacu pada penggunaan tanda titik (.) dipakai pada kalimat pernyataan. Sedangkan, untuk sekarang EYD versi V tanda titik (.) digunakan pada akhir kalimat pernyataan.

  1. Pemindahan Kaidah

Penulisan unsur serapan yang pada pedoman lalu diatur di PUEBI dalam bab ejaan, sekarang dipindahkan ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).

  1. Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik dalam
    Halaman Selanjutnya
    Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik Daftar Pustaka

Share :

Baca Juga

News

Diangkat Tanpa Tes! Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Langsung Menjadi ASN PPPK

News

Akan Diumumkan Awal Oktober 2023! Kemenag Akan Umumkan Hasil UP PPG

News

Masa Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Diperpanjang! Daftarkan Sekolah Anda Sekarang Juga

News

Mulai 2024! Ribuan ASN Akan Dipindahkan ke IKN, Berikut Sejumlah Fasilitas Penunjangnya

News

6 Upaya KEMDIKBUD untuk Penuntasan Sertifikasi Guru 2024
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Ini Alasan Pemerintah Putuskan Tunda Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

News

Tukin PNS Naik, Berikut Besaran yang Telah Dirilis Jokowi

News

2 Cara Mudah Cek Penerima PIP/KIP Terbaru 2024 & Solusi Data Tidak Ditemukan!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis