Home / Edutainment / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:49 WIB

PUEBI IV Diganti EYD V: Begini Aturan Barunya!

Dibaca 2,810 kali

EYD V – Penggunaan istilah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) kembali dipergunakan oleh , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimana sekarang menjadi EYD V.

mengatakan bahwa Pedoman Umum Ejaan (PUEBI) edisi IV yang diresmikan tahun 2015, kini telah digantikan dengan EYD V.

Dikutip dari tirto.id, pergantian ini merupakan wujud komitmen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Pergantian PUEBI IV menjadi EYD V ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Terdapat setidaknya 7 tambahan baru EYD V yang perlu dipahami dan mulai dipergunakan dalam aktivitas maupun kehidupan sehari-hari, yaitu:

  1. Penambahan Kaidah Baru

Penambahan kaidah yang dimaksud adalah penambahan gabungan huruf vocal yang disebut Monoftong. Monoftong artinya satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vocal yang dilambangkan adalah eu.

Baca Juga:  Kemdikbud Buka Beasiswa Tut Wuri Handayani Untuk Tendik dan ASN
  1. Perubahan Kaidah

Penggunaan Maha dalam ungkapan Ketuhanan pada PUEBI masih terdapat konteks untuk disatukan atau terikat. Sedangkan, pada EYD versi V sekarang penggunaan Maha ditulis terpisah dengan huruf awal kapital untuk pengkhususan.

  1. Perubahan Redaksi Dipakai menjadi Digunakan pada Penggunaan Tanda Baca Titik

Redaksi pada pedoman ejaan sebelumnya mengacu pada penggunaan tanda titik (.) dipakai pada kalimat pernyataan. Sedangkan, untuk sekarang EYD versi V tanda titik (.) digunakan pada akhir kalimat pernyataan.

  1. Pemindahan Kaidah

Penulisan unsur serapan yang pada pedoman lalu diatur di PUEBI dalam bab ejaan, sekarang dipindahkan ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).

  1. Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik dalam
    Halaman Selanjutnya
    Penghapusan Kaidah Pemakaian Tanda Titik Daftar Pustaka

Share :

Baca Juga

News

Gaji Pokok Terpotong Meski Data Valid, Guru Diimbau Tetap Tenang dan Cek Rincian Slip Gaji

News

Kumpulan Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes Berbagai Daerah

News

Pengisian DRH Seleksi PPPK Diperpanjang, Berikut Detailnya

News

Dipanggil DPR karena Biaya Kuliah Tinggi, Kemendikbud Beri Penjelasan

News

Resmi! Gaji PNS Skema Single Salary Sudah Mulai Diterapkan
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Sri Mulyani Bocorkan Beberapa Tunjangan Guru yang Akan Cair Bulan Maret Sampai Awal April 2024

News

Segera Cek Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022!

News

Bagaimana Jika Serdik Tidak Linier? Berikut Solusinya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis