Sebagai seorang guru dengan sertifikasi, Anda memiliki hak untuk menerima tunjangan sertifikasi, yang juga dikenal dengan sebutan TPG (Tunjangan Profesi Guru). Selain TPG, Anda juga berhak atas tunjangan lain yang disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Anda mungkin bertanya, apa sebenarnya tunjangan ini dan apakah berlaku untuk semua guru sertifikasi di seluruh daerah? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita eksplorasi lebih lanjut.
Ternyata, pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait dengan tunjangan selain TPG yang diberikan kepada guru sertifikasi, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini dijelaskan secara jelas dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dirjen GTK nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Surat edaran ini menjelaskan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian berbagai jenis tunjangan kepada guru di daerah. Ada dua tunjangan utama yang perlu dipahami:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitas mereka. Besarnya TPG setara dengan satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lain sebagai penerima tambahan penghasilan. Besarnya Tamsil adalah sebesar Rp. 250.000 per bulan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Alokasi anggaran untuk TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.
Selain dua jenis tunjangan di atas, ada juga tunjangan lain yang dapat diterima oleh guru, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Halaman selanjutnya,