Penerapan single salary diperkirakan akan mempengaruhi tunjangan kinerja atau tukin Khususnya untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran tunjangan kinerja akan langsung disesuaikan dengan capaian kinerja serta risiko jabatan yang diemban masing-masing guru.
Penerapan single salary tersebut juga menjadi salah satu tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Peraturan mengenai turunan dari UU tersebut akan mengatur tentang gaji tunggal untuk para PNS.
Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek juga telah memperkirakan single salary yang mana menjadi sebuah konsep yang menyatukan semua jenis komponen gaji.
Yang mana sebelumnya, gaji PNS secara langsung akan dipisahkan menjadi gaji pokok, dan juga beberapa tunjangan lainnya. Sebagaimana halnya untuk anak dan istri, beras serta juga lainnya.
Perlu diketahui jika single salary menghilangkan komponen tunjangan guru serta memasukkannya ke dalam bentuk gaji pokok.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
“Yang bisa ditangkap dengan skema tersebut pastinya yaitu berupa tunjangan anak dan istri, serta beras, dan tunjangan-tunjangan lain telah masuk seluruhnya menjadi sebuah komponen gaji pokok. Terlebih lagi untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur serta dapat kita lihat nanti,” ujar dia berdasarkan dari keterangan pada Jumat 27 Oktober 2023
Bagi tunjangan jabatan maupun juga tunjangan fungsional akan tetap dipisahkan berdasarkan dari gaji pokok tersebut. Yang mana dokumen bertajuk Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil menyebutkan jika untuk tunjangan tersebut akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan serta juga dengan capaian kinerja PNS. Yang mana perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja serta juga kesejahteraan pegawai.
“Sistem penggajian untuk para pegawai yang telah disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil,” sebagaimana yang telah dikutip berdasarkan dari dokumen itu.
Dokumen Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada tahun 2017 menjelaskan tentang mekanisme penerapan single salary, termasuk di dalamnya yaitu tunjangan kinerja PNS.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta bonus E-Modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? menghubungi nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Dokumen tersebut juga memastikan jika single salary system mereupakan…