Home / News

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:46 WIB

Jika PMM Tidak Tuntas Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan?

Dibaca 51,330 kali

Guru-guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau bersertifikasi merasa khawatir tentang penerapan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dalam manajemen kinerja guru pada tahun 2024 yang berdampak pada pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Terdapat kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan sertifikasi guru mungkin tidak akan dibayarkan jika PMM tidak diselesaikan sepenuhnya, apakah hal itu benar? Mari kita simak artikel ini sampai selesai.

Dikutip dari situs kurikulum-demosimpkb.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengembangkan PMM sebagai platform pendidikan yang mendukung para pendidik dalam mewujudkan Pendidikan Pancasila dengan fitur belajar, mengajar, dan berkarya.

PMM menyediakan referensi bagi guru untuk meningkatkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Saat ini, lebih dari 2000 referensi perangkat ajar berbasis Kurikulum Merdeka sudah tersedia.

PMM juga memberikan kesempatan yang sama bagi guru untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya di mana pun dan kapan pun.

Kemendikbudristek mulai menerapkan manajemen kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM sejak Januari 2024. PMM akan terhubung langsung dengan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dalam implementasinya, penerapan PMM menghadapi kendala, dan beberapa guru merasa bahwa proses pengisian manajemen kinerja di PMM justru membebani.

Di sisi lain, Kemendikbudristek menolak pandangan tersebut dengan menerbitkan surat edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang manajemen kinerja guru dan kepala sekolah sejak tanggal 2 Februari 2024.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua guru, kepala sekolah, dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan berisi hal-hal berikut:

  • PMM adalah alat bantu bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kerja dan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas di PMM tidak bersifat wajib, tidak memiliki batas waktu, dan bukan merupakan tugas administratif tambahan bagi guru atau kepala sekolah.
  • Kemendikbudristek berharap PMM memberikan nilai tambah bagi guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Selain fitur-fitur yang disebutkan di atas, PMM juga menyediakan fitur pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diperlukan oleh guru dan Kepala Sekolah yang merupakan ASN, sedangkan tidak diperlukan oleh guru dan Kepala Sekolah yang bukan ASN.
  2. Hingga tanggal 1 Februari 2024, sekitar 93% dari guru dan Kepala Sekolah ASN telah sukses mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk periode Januari hingga Juni 2024 menggunakan aplikasi PMM. Sementara itu, sisanya sekitar 7% dari guru dan Kepala Sekolah ASN akan diberikan kesempatan hingga 31 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya

Aplikasi PMM telah terhubung dengan aplikasi e-Kinerja BKN

Share :

Baca Juga

News

Hore! Penggajian Guru dan Tunjangan dengan Sistem Baru Akan Ditransfer Langsung Ke Sekolah

News

Nasib Honorer Tendik yang Tidak Masuk Database BKN, Bisa Diangkat PPPK Full Time atau Part Time?

News

Guru Honorer Tak Perlu Khawatir Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Kata Mendikbud!

News

Tunjangan Dipotong! Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan 2 Dipotong Untuk Semua Jenjang, Berikut Nominalnya

News

Diangkat Tanpa Tes! Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Langsung Menjadi ASN PPPK

News

Pegawai ASN Berkinerja Buruk Dapat Sanksi Berat Pada UU ASN 2023

News

Ternyata Dana Pensiun PPPK Lebih Besar Dari PNS

News

Miris! 3 Sebab Peserta PPPK Guru Batal Dapat Penempatan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis