Home / News

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:23 WIB

Sejumlah Daerah Siap Umumkan Penetapan SK PPPK 2023, Cek Daerahmu

Dibaca 19,467 kali

Proses seleksi Aparatur Sipil Negara () gelombang tahun 2023 kini mencapai tahap penyelesaian. Pemerintah saat ini sedang menetapkan jadwal penyerahan Surat Keputusan atau SK tahun PPPK 2023 sebagai penanda akhir seleksi tahun 2023.

Para peserta yang lulus seleksi akan menerima SK (Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah peserta melewati tahap seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.

SK PPPK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab atas manajemen pegawai pemerintah. Ini adalah dokumen formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menetapkan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Pada bulan Oktober 2023 hingga , peserta PPPK telah melewati serangkaian tahap seleksi. Pengumuman peserta yang lulus seleksi diumumkan pada tanggal 6-15 Desember 2023.

Setelah tahap pengumuman, peserta yang lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk ( NI) PPPK 2023. Pengisian ditutup pada 14 Januari 2024.

Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01//E/2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, jadwal seleksi Tahun Anggaran 2023 telah diatur.

Baca Juga:  Cara Membuat Laporan Harian dengan Excel untuk Pegawai atau Guru

BKN mengeluarkan rilis resmi pada 26 Februari 2024, yang menunjukkan bahwa sejumlah daerah telah menyelesaikan proses penetapan NI PPPK 2023. Data rekapitulasi menunjukkan bahwa jumlah penetapan NI PPPK 2023 sama dengan jumlah usulan masuk.

Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah penyerahan SK PPPK tahun 2023 atau . Pertanyaannya, di daerah mana hasil akhir PPPK 2023 telah siap diumumkan?

Darah telah mengumumkan penetapan dengan rincian sebagai berikut:

– Jumlah yang lulus: 126.595

– DRH yang terisi: 124.824

– NIP: 39.956

Beberapa pemerintah daerah yang termasuk dalam daftar ini antara lain

  • Kabupaten Aceh Besar
  • Kabupaten Aceh Barat
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Indramayu
  • Kota Cirebon
  • Kota Depok
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Serang
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sumenep
  • Provinsi Kalimantan Tengah
  • Kabupaten Tabalong
  • Kabupaten Balangan
  • Kabupaten Kutai Barat
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bontang
  • Kabupaten Pinrang
  • Kabupaten Wajo
  • Kabupaten Luwu Timur
  • Kota Parepare
  • Kabupaten Konawe Selatan
  • Kabupaten Konawe Kepulauan
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kota Mataram
  • Kabupaten Malaka
  • Kabupaten Tana Tidung

Halaman Selanjutnya

PPPK Teknis

Share :

Baca Juga

News

MenPAN-RB: Kenaikan Gaji PNS Gunakan Konsep ‘Reward’, Simak Penjelasannya

News

Ditransfer Langsung ke Guru! Kemendikbud Resmikan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2023

News

Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN

News

Wajib Tau, 4 Kelompok Peserta PPPK yang Berhak Mendapatkan Afirmasi
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Tabel Gaji Terbaru PNS Tahun 2024 Bulan Maret Resmi Rilis

News

Work From Anywhere (WFA) Apakah Hanya untuk PNS saja?

News

Berikut Daftar 30 Prodi PPG Prajabatan 2023, Ada Prodimu?

News

Masih belum cair! Lengkap Hal Ini Agar Tunjangan Profesi Triwulan 4 Segera Cair
Download Sertifikat Pendidikan Gratis