Untuk guru sertifikasi yang masuk kategori non ASN dalam pelaksanaan pemberian tunjangan sertifikasi nya didasarkan pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021. Yang mana besaran atau nominal tunjangan TPG yang diterima berbeda dengan guru yang berkategori atau berstatus ASN atau PNS.
Di mana untuk besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru non ASN akan di berikan setara dengan gaji pokok PNS mereka. Terutama untuk Anda ASN yang telah memiliki SK inpassing atau telah pada penyetaraan setiap bulannya di instansi nya.
Adapun untuk guru penerima tunjangan sertifikasi dengan kategori non ASN yang belum memiliki SK inpassing akan memperoleh tunjangan senilai Rp.1.500.000 per bulannya. Maka jika dikalikan dengan 3 bulan x Rp.1.500.000 yang akan diterima Non ASN yang belum memiliki SK inpassing akan memperoleh TPGnya sekitar 4 juta sekian rupiah.
Atas dasar hal tersebut maka pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2023 bagi ASN senilai atau setara dengan gaji pokoknya masing-masing.
Sementara untuk guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan sejumlah Rp.1.500.000 per bulan. Sedangkan untuk guru non ASN yang memiliki SK inpassing maka akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokoknya.
Demikianlah informasi yang kami bisa berikan kepada Anda semua tentang besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 bagi penerima TPG pertama kali.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)