Apakah PPPK bisa penyesuaian ijazah ketika sudah diangkat secara resmi oleh pemerintah, pertanyaan tersebut mungkin berada di benak para pegawai terlebih para guru yang berstatus sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut.
Umumnya para pegawai PPPK dengan penyesuaian ijazah yang dimiliki akan memberikan beberapa dampak di antaranya adalah kenaikan golongan atau kenaikan gaji.
Pegawai PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah diatur sedemikian rupa dalam sebuah undang-undang yang berlaku. Tapi sayangnya, hingga saat ini ijazah yang digunakan saat mendaftar saja yang diakui. Artinya, jika ada perubahan ijazah, maka tidak dapat memberikan dampak apapun.
Lalu apakah artinya pegawai PPPK tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji seperti yang diharapkan? Jawabannya: Bisa.
Jika seorang PPPK diangkat menggunakan ijazah D3 dan kemudian memperoleh ijazah S1, ijazah yang lebih tinggi tersebut tidak akan memberikan dampak apapun terhadap status atau golongan pegawai yang bersangkutan.
Hal ini juga berlaku bagi PPPK yang diangkat dengan ijazah S1 dan kemudian memperoleh ijazah S2; ijazah S2 tersebut juga tidak akan mempengaruhi pangkat atau golongan.
Dari sini dapat dipahami, bahwa ijazah yang dimiliki setelah diangkat tidak akan dapat digunakan untuk kenaikan golongan sehingga mendapatkan peningkatan gaji atau sejenisnya.
Secara umum, PPPK diatur oleh dua regulasi utama yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan kedua regulasi ini, tidak ada ketetapan yang mengatur mengenai kenaikan golongan atau pangkat bagi PPPK. Oleh karena itu, penyesuaian ijazah yang biasanya bisa mempengaruhi kenaikan pangkat di sistem PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak berlaku untuk PPPK.
Satu-satunya cara yang memungkinkan bagi PPPK untuk naik golongan adalah dengan mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah mengundurkan diri, pegawai tersebut dapat meningkatkan latar belakang pendidikan dan kompetensinya, kemudian melamar kembali menjadi PPPK dengan pangkat golongan yang lebih tinggi. Proses ini tentunya memerlukan waktu dan usaha yang tidak sedikit.
Dan sayangnya, umumnya kesempatan atau lowongan yang dibuka untuk saat ini, rata-rata menggunakan ijazah S1 atau tingkat sarjana.
Meskipun tidak bisa naik golongan, pegawai PPPK tetap bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Ini adalah jalan satu-satunya agar pegawai PPPK mendapatkan kenaikan gaji.
Ketentuan tentang kenaikan gaji untuk PPPK secara berkala tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 7 Tahun 2023. Namun, tidak ada kepastian mengenai berapa tahun sekali kenaikan gaji berkala ini terjadi. Penetapan kenaikan gaji yang dimaksud ditentukan oleh prestasi kerja, pengabdian, dan beberapa syarat tertentu lainnya.
Secara ringkas, jika Anda memiliki pertanya apakah PPPK bisa penyesuaian ijazah, jawabannya adalah tidak bisa. Regulasi yang ada saat ini tidak menyediakan mekanisme tersebut. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada regulasi baru yang mengatur masalah tersebut.
Meskipun tidak ada kenaikan golongan, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala berdasarkan prestasi dan pengabdian. Sehingga jika ingin mendapatkan kenaikan gaji dengan jabatan PPPK, coba lakukan yang terbaik yang bisa Anda lakukan.