Home / News

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:09 WIB

Apakah PPPK Bisa Penyesuaian Ijazah Berdasarkan Peraturan Terbaru?

Dibaca 2,241 kali

Apakah PPPK bisa penyesuaian ijazah ketika sudah diangkat secara resmi oleh pemerintah, pertanyaan tersebut mungkin berada di benak para pegawai terlebih para guru yang berstatus sebagai PPPK () tersebut.

Umumnya para pegawai PPPK dengan penyesuaian ijazah yang dimiliki akan memberikan beberapa dampak di antaranya adalah atau kenaikan gaji.

Pegawai PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah diatur sedemikian rupa dalam sebuah undang-undang yang berlaku. Tapi sayangnya, hingga saat ini yang digunakan saat mendaftar saja yang diakui. Artinya, jika ada perubahan ijazah, maka tidak dapat memberikan dampak apapun.

Lalu apakah artinya pegawai PPPK tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji seperti yang diharapkan? Jawabannya: Bisa.

Jika seorang PPPK diangkat menggunakan ijazah D3 dan kemudian memperoleh ijazah , ijazah yang lebih tinggi tersebut tidak akan memberikan dampak apapun terhadap status atau golongan pegawai yang bersangkutan.

Hal ini juga berlaku bagi PPPK yang diangkat dengan ijazah S1 dan kemudian memperoleh ; ijazah tersebut juga tidak akan mempengaruhi pangkat atau golongan.

Dari sini dapat dipahami, bahwa ijazah yang dimiliki setelah diangkat tidak akan dapat digunakan untuk kenaikan golongan sehingga mendapatkan peningkatan gaji atau sejenisnya.

Secara umum, PPPK diatur oleh dua regulasi utama yaitu Undang-Undang Nomor 2014 tentang dan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan kedua regulasi ini, tidak ada ketetapan yang mengatur mengenai kenaikan golongan atau pangkat bagi PPPK. Oleh karena itu, penyesuaian ijazah yang biasanya bisa mempengaruhi kenaikan pangkat di sistem PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak berlaku untuk PPPK.

Baca Juga:  PNS Dapat Uang Tambahan 900 Ribu Di Akhir Bulan April, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Satu-satunya cara yang memungkinkan bagi PPPK untuk naik golongan adalah dengan mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah mengundurkan diri, pegawai tersebut dapat meningkatkan latar belakang pendidikan dan kompetensinya, kemudian melamar kembali menjadi PPPK dengan pangkat golongan yang lebih tinggi. ini tentunya memerlukan waktu dan usaha yang tidak sedikit.

Dan sayangnya, umumnya kesempatan atau lowongan yang dibuka untuk saat ini, rata-rata menggunakan ijazah S1 atau tingkat sarjana.

Meskipun tidak bisa naik golongan, pegawai PPPK tetap bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Ini adalah jalan satu-satunya agar pegawai PPPK mendapatkan kenaikan gaji.

Ketentuan tentang kenaikan gaji untuk PPPK secara berkala tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 7 Tahun 2023. Namun, tidak ada kepastian mengenai berapa tahun sekali kenaikan gaji berkala ini terjadi. Penetapan kenaikan gaji yang dimaksud ditentukan oleh prestasi kerja, pengabdian, dan beberapa syarat tertentu lainnya.

Secara ringkas, jika Anda memiliki pertanya apakah PPPK bisa penyesuaian ijazah, jawabannya adalah tidak bisa. Regulasi yang ada saat ini tidak menyediakan mekanisme tersebut. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada regulasi baru yang mengatur masalah tersebut.

Meskipun tidak ada kenaikan golongan, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala berdasarkan prestasi dan pengabdian. Sehingga jika ingin mendapatkan kenaikan gaji dengan jabatan PPPK, coba lakukan yang terbaik yang bisa Anda lakukan.

 

Share :

Baca Juga

News

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Usai Naik 12 Persen
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Siap- Siap Tanggal 1 Mei 2024 Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

News

Pemerintah Buka Peluang Aparatur Sipil Negara Work From Anywhere

News

Guru Wajib Tahu! Ini Dia Jenis Hukuman Disiplin PNS dan Tingkatannya
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! PPPK 2024 Difokuskan Untuk Honorer Tendik

News

Resmi! PPPK Akhirnya Memperoleh Dana Pensiun Layaknya PNS

News

Lihat RUU Terbaru, Guru PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan. Ini Alasannya!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis