Home / News

Sabtu, 12 November 2022 - 22:43 WIB

Aturan Resmi Pemutihan TPG 2023 dan Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

Dibaca 4,341 kali

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru – Aturan Resmi pemutihan TPG telah rilis. Sebentar lagi pemutihan sertifikasi untuk 1,6 juta akan segera dilaksanakan.Per November ini pemerintah juga telah sampaikan Jadwal Pencairan Tunjangan Guru.

Wacana ini Santer beredar isu dan yang menjadi sorotan selalu guru.

Tunjagan berguna untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Secara hukum, aturan terkait tunjangan profesi guru diatur lewat PP nomor 41 tahun 2009. Jumlah tunjangan yang ada pada pasal 4 Aturan tersebut yakni guru mendapat tunjangan sejumlah satu kali jumlah gaji pokok. Hal Ini berlaku untuk guru dengan kategori ASN.

Selanjutnya untuk guru non-ASN yang sudah memiliki tapi belum memiliki jabatan fungsional guru akan mendapatkan TPG sebesar 1,5 juta. Hal Ini tertuang dalam pasal 2 Permendiknas Nomo 72 tahun 2008.

Dua aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan ketentuan regulasi resmi yang lama seorang guru baru bisa menerima TPG saat mereka sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Namun ada rencana baru yang disusun pemerintah. Kabarnya beberapa waktu lagi pemerintah akan melakukan pemutihan untuk 1,6 juta guru yang mengantre program PPG agar segera mendapat sertifikasi.

Pelaksanaan kebijakan itu akan mulai dijalankan jika telah resmi disahkan menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Informasi Terbaru KIP Kuliah 2024, Simak Selengkapnya

Memang pasca disebarluaskannya Draft RUU Sisdiknas yang tidak mencantumkan klausal TPG sempat menjadi kontroversi tersendiri diklangan guru.

Namun menurut Kepala BSKAP Ristek Anindito Aditomo hal itu dapat menguntungkan.

Alasannya pemerintah telah menyiapkan ketentuan cadangan yang lebih memudahkan guru diseluruh Indonesia. Lewat RUU Sisdiknas Guru tak perlu lagi mengantri panjangan untuk mengikuti program PPG.

Adapun kebijakan tersebut dapat diakses oleh guru dari semua jenjang pendidikan. Baik , TK, SD, SMP hingga SMA.

Jumlah maksimal Tunjangan Profesi Guru apabila merujuk pada ketentuan dan UU Ketenegakerjaan berpotensi memberikan guru hingga Rp 20 Juta.

Menurut hasil penelusuran Kemendikbud, sejumlah 1,6 juta guru yang masih aktif mengajar namun belum memperoleh TPG karena belum lolos sertifikasi terkendala pada antrean panjang program PPG.

Untuk itu pemerintah lewat RUU Sisdiknas berencana mengentaskan permasalahan ini. 1,6 juta guru tersebut akan langsung mendapatkan TPG dengan skema pemutihan sertifikat.

Adapun untuk guru swasta yang tidak menerima TPG sebagai gantinya, Kemendikbud akan memberikan dan Bantuan Operasional Sekolah lebih besar lagi supaya sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajarnya.

Bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi guru hingga akhir masa tugasnya atau sampai masa pensiun tiba.

Halaman Selanjutnya

Daftar TPG yang Cair November

Share :

Baca Juga

News

Guru Wajib Tahu! Chromebook Dan Cara Penggunaannya Untuk Akun Belajar.id

News

Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag Tahun 2024 Akan Naik Jadi 80%, Ini Rinciannya!

News

Kabar Gembira dari BKN! Berikut Informasi Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2023

News

9 Syarat Wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

News

Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023

News

Rekrutmen CASN Tahun 2024 Dibuka Maret, Guru Menjadi Prioritas

News

4 Pesan Penting BKN Saat Mengisi DRH di Akun SSCASN Agar Tidak GUGUR Pemberkasan NI PPPK 2023

News

Program Baru P5 Kurikulum Merdeka dan Cara Pelaksanaannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis