Jadwal Pencairan Tunjangan Guru – Aturan Resmi pemutihan TPG telah rilis. Sebentar lagi pemutihan sertifikasi untuk 1,6 juta guru akan segera dilaksanakan.Per November ini pemerintah juga telah sampaikan Jadwal Pencairan Tunjangan Guru.
Wacana ini Santer beredar isu kesejahteraan guru dan yang menjadi sorotan selalu tunjangan profesi guru.
Tunjagan profesi guru berguna untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Secara hukum, aturan terkait tunjangan profesi guru diatur lewat PP nomor 41 tahun 2009. Jumlah tunjangan yang ada pada pasal 4 Aturan tersebut yakni guru mendapat tunjangan sejumlah satu kali jumlah gaji pokok. Hal Ini berlaku untuk guru dengan kategori ASN.
Selanjutnya untuk guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru akan mendapatkan TPG sebesar 1,5 juta. Hal Ini tertuang dalam pasal 2 Permendiknas Nomo 72 tahun 2008.
Dua aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan ketentuan regulasi resmi yang lama seorang guru baru bisa menerima TPG saat mereka sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
Namun ada rencana baru yang disusun pemerintah. Kabarnya beberapa waktu lagi pemerintah akan melakukan pemutihan untuk 1,6 juta guru yang mengantre program PPG agar segera mendapat sertifikasi.
Pelaksanaan kebijakan itu akan mulai dijalankan jika RUU Sisdiknas telah resmi disahkan menjadi Undang-undang.
Memang pasca disebarluaskannya Draft RUU Sisdiknas yang tidak mencantumkan klausal TPG sempat menjadi kontroversi tersendiri diklangan guru.
Namun menurut Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo hal itu dapat menguntungkan.
Alasannya pemerintah telah menyiapkan ketentuan cadangan yang lebih memudahkan guru diseluruh Indonesia. Lewat RUU Sisdiknas Guru tak perlu lagi mengantri panjangan untuk mengikuti program PPG.
Adapun kebijakan tersebut dapat diakses oleh guru dari semua jenjang pendidikan. Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.
Jumlah maksimal Tunjangan Profesi Guru apabila merujuk pada ketentuan UU ASN dan UU Ketenegakerjaan berpotensi memberikan guru hingga Rp 20 Juta.
Menurut hasil penelusuran Kemendikbud, sejumlah 1,6 juta guru yang masih aktif mengajar namun belum memperoleh TPG karena belum lolos sertifikasi terkendala pada antrean panjang program PPG.
Untuk itu pemerintah lewat RUU Sisdiknas berencana mengentaskan permasalahan ini. 1,6 juta guru tersebut akan langsung mendapatkan TPG dengan skema pemutihan sertifikat.
Adapun untuk guru swasta yang tidak menerima TPG sebagai gantinya, Kemendikbud akan memberikan dan Bantuan Operasional Sekolah lebih besar lagi supaya sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajarnya.
Bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi guru hingga akhir masa tugasnya atau sampai masa pensiun tiba.
Halaman Selanjutnya