Home / News

Senin, 29 Januari 2024 - 13:51 WIB

9 Syarat Wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Dibaca 7,805 kali

Terdapat 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh agar dapat menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan prosfesi guru pada tahun 2024. Apa saja kriteria wajib tersebut untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024?

Apakah semua guru yang sudah bersertifikat atau sering disebut guru sertifikasi akan mendapatkan guru pada tahun 2024?

Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru merupakan tindakan penghargaan dan dorongan dari pemerintah untuk mengakui dedikasi dan kinerja profesional mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan mengenai merujuk pada Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam Pasal 19, disebutkan bahwa kementerian dan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi, , dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Khusus sesuai dengan tempat terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) setiap triwulan.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan atau TPG bagi guru ASN sejajar dengan satu kali pokok sesuai golongannya.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengakomodasi hak-hak guru. Pasal 15 poin 1 menjelaskan bahwa hak guru melibatkan gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.

Baca Juga:  Berikut daftar 8 Pegawai Honorer Non ASN yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2023

Pemberian berbagai tunjangan ini bergantung pada prestasi masing-masing guru. Tunjangan Profesi Guru harus dibayarkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dana Tunjangan Khusus diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

Menurut peraturan ini, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 telah mencapai triwulan keempat, yang dimulai dari November hingga Desember 2023, dan setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.

Semua persyaratan dan ketentuan teknis terkait sertifikasi dan tunjangan guru dapat ditemukan dalam Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023, yang merinci rincian pelaksanaan sertifikasi guru dan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Berikut adalah sembilan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024:

  1. Harus memiliki sertifikat .
  2. Harus memiliki status sebagai Guru ASN di wilayah yang berada di bawah binaan Kementerian.
  3. Harus aktif di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
  4. Harus memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
  5. Wajib melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan hal ini harus dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.

Halaman Selanjutnya

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan

Share :

Baca Juga

Media Mengajar

Cara Berkontribusi Dalam Menyusun Perangkat Ajar Di Platform Merdeka Mengajar

News

Beredar Berita Sri Mulyani Siap Mundur Dari Kemenkeu, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN?

News

Skema Angkat Honorer Jadi PNS Part Time Berdasarkan RUU ASN

News

Segera Perbarui Riwayat Karir Guru di Dapodik, Dibatasi Hingga 30 Juni!

News

Ini Perbedaan PNS dengan PPPK, Lebih Enak Mana?

News

Terbaru! Berikut 3 Golongan yang Dinonaktifkan BKN

News

EDARAN MENPAN RB TERKAIT NASIB KODE “P” PPPK GURU & HONORER LULUSAN SD

News

Berikut Panduan Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru PPPK 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis