Home / News

Minggu, 16 April 2023 - 11:02 WIB

Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru 2023

Dibaca 11,951 kali

Kabar gembira untuk para yang ada di seluruh Indonesia, baik itu untuk para guru Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS, kabar ini berkaitan dengan tunjangan profesi guru 2023 yang nominalnya sangat fantastis.

TPG tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh yang berada di tingkat sekolah seluruh Indonesia, baik yang PNS maupun non PNS.

guru atau ini diberikan oleh pemerintah kepada para guru sebagai wujud penghargaan atas keprofesionalitasannya selama mewujudkan sistem pendidikan nasional dan melaksanakan sistem pendidikan nasional.

Para guru sebelum menerima tunjangan profesi guru tahun 2023 ini harus mengetahui terlebih dahulu nominal besarannya. Guru juga bersiap-siap karena sebentar lagi akan memperoleh tunjangan profesi untuk guru tahun 2023.

Sehingga TPG sangat dinanti-nantikan oleh para seluruh guru tingkat sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Tunjangan sertifikasi ini nantinya akan disalurkan secara lansgung oleh Puslapdik Kemdikbud kepda para guru sertifikasi.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Persekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2021 tentang pencairan tunjangan profesi untuk para guru tahun 2023, berikut ini merupakan besaran nominal yang akan diperoleh para seluruh guru di Indonesia.

Baca Juga:  Kenali Keutamaan dan Manfaat Guru Penggerak

Penerima sendiri merupakan guru tetap yang ada di yayasan satuan pendidikan di masyarakat, dan juga merupakan seorang guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan secara langsung oleh ().

Terkait dengan besaran 2023 yang akan diterima oleh para guru yang ada di seluruh Indonesia akan berbeda dan tergantung pada Surat Keputusan (SK) yang dipunyai oleh masing-masing guru, baik itu guru non PNS maupun guru PNS.

Di dalam Persekjen Kemdikbud No 18 Tahun 2021, menjelaskan bahwa untuk guru yang telah mempunyai SK atau SK penyetaraan akan memperoleh tunjangan sertifikasi untuk guru 2023, setara denagn pokok PNS yang disesuaikan dengan nominal besarannya, yang terdapat di surat keputusan inspassing pada setiap bulanya.

Sedangkan untuk para guru baik yang PNS maupun non PNS akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.000 yang akan didapatkan pada setiap bulan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu untuk para guru yang berstatus sebagai PPPK

Share :

Baca Juga

News

Sri Mulyani Resmikan, PNS Berusia 27 Sampai 58 Tahun akan Dapat Gaji Besar Di Akhir Tahun 2023

News

Segera Isi DRH Untuk Pengusulan NI PPPK Bagi Calon PPPK Guru dan Lengkapi Persyaratan Dokumennya!

News

Dan Terjadi Lagi Kecurangan Seleksi PPPK Guru 2023, Kali Ini Lebih Parah

News

Terapkan Peraturan Menteri! Siswa Bakal Memakai Pakaian Adat Setiap Kamis

News

KemenPAN-RB Ungkap Jumlah Kebutuhan PPPK Guru, Ini Jumlahnya

News

Dua Kali Penerimaan? Berikut Penjelasan Skema Gaji ke-13 untuk Pensiunan dan PNS 

News

Terapkan Portofolio! Ketentuan Baru PPG Daljab Angkatan 3 Tahun 2023, Ini Alasannya

Karya Inovatif

Pembelajaran Inovatif, Macam dan Penerapannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis