Home / News / PPPK

Rabu, 8 November 2023 - 10:16 WIB

Bisakah PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

Dibaca 2,399 kali

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan yaitu, dapatkan PPPK mengundurkan diri sebelum masa kerja habis? Apa dan prosedur yang harus dipenuhi? Dan apa sanksi yang akan diterima jika mengundurkan diri? Nah, sebelum membahas semua itu kamu harus tahu dulu apa itu PPPK.

PPPK adalah salah satu jenis yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas . PPPK ini memiliki status, hak, dan kewajiban yang berbeda dengan () yang diangkat secara tetap.

Salah satu perbedaan tersebut adalah terkait dengan masa kerja dan pengunduran diri PPPK. Dimana mereka bisa di izinkan mengundurkan diri asalkan sudah memenuhi semua syarat dan yang telah di tetapkan. Apa sajakah itu? Berikut kami sajikan syarat, ketentuan dan sanksi bagi para PPPK yang mengundurkan diri.

Syarat dan Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis

PPPK dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa kontrak kerja habis dengan syarat dan ketentuan tertentu. Syarat dan ketentuan pengunduran diri PPPK di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK.

Baca Juga:  Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku sebagai Syarat Berkas dan Diganti dengan Ini

Menurut peraturan tersebut, PPPK mengundurkan diri ini harus mengajukan permohonan tertulis kepada PPK instansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri. Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sah.

Syarat dan Ketentuan Pengunduran Diri PPPK

Untuk mengundurkan diri, PPPK harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pembina di instansi tempat bekerja. Dimana permohonan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti yang sah, serta memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Telah bekerja sebagai PPPK paling sedikit 2 (dua) tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
  • Tidak berada dalam proses tindak pidana

Setelah semua syarat terpenuhi, pejabat pembina kepegawaian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, serta memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberhentikan PPPK. Pejabat yang berwenang akan mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian PPPK dengan hormat atas permintaan sendiri.

Halaman Selanjutnya

Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis…

Share :

Baca Juga

News

5 Instansi Akan Diblacklist BKN Dari Pengangkatan Honorer

News

Kenapa Peserta Didik Tak Mampu Melakukan Pembelajaran Mandiri?

News

Ternyata Dana BOS Reguler Bisa Digunakan untuk Pembiayaan 9 Komponen Ini

News

Batas Hanya 30 Agustus 2023! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Pahami

News

P5 dalam Kurikulum Merdeka, Guru Harus Paham

News

Intip, 4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023

News

Terbaru! Seleksi CPNS 2024 Batal Dibuka Bulan Maret

News

Simak! Pengurus Besar PGRI Beri Respon e-Kinerja Guru di PMM
Download Sertifikat Pendidikan Gratis