Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan PPPK yaitu, dapatkan PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis? Apa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi? Dan apa sanksi yang akan diterima jika mengundurkan diri? Nah, sebelum membahas semua itu kamu harus tahu dulu apa itu PPPK.
PPPK adalah salah satu jenis aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. PPPK ini memiliki status, hak, dan kewajiban yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat secara tetap.
Salah satu perbedaan tersebut adalah terkait dengan masa kerja dan pengunduran diri PPPK. Dimana mereka bisa di izinkan mengundurkan diri asalkan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan. Apa sajakah itu? Berikut kami sajikan syarat, ketentuan dan sanksi bagi para PPPK yang mengundurkan diri.
Syarat dan Sanksi PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis
PPPK dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa kontrak kerja habis dengan syarat dan ketentuan tertentu. Syarat dan ketentuan pengunduran diri PPPK di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK.
Menurut peraturan tersebut, PPPK mengundurkan diri ini harus mengajukan permohonan tertulis kepada PPK instansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri. Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sah.
Syarat dan Ketentuan Pengunduran Diri PPPK
Untuk mengundurkan diri, PPPK harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat bekerja. Dimana permohonan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti yang sah, serta memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Telah bekerja sebagai PPPK paling sedikit 2 (dua) tahun
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
- Tidak berada dalam proses tindak pidana
Setelah semua syarat terpenuhi, pejabat pembina kepegawaian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, serta memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberhentikan PPPK. Pejabat yang berwenang akan mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian PPPK dengan hormat atas permintaan sendiri.
Halaman Selanjutnya
Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis…