Home / News / PPPK

Rabu, 8 November 2023 - 10:16 WIB

Bisakah PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

Dibaca 2,538 kali

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan yaitu, dapatkan PPPK mengundurkan diri sebelum masa kerja habis? Apa dan prosedur yang harus dipenuhi? Dan apa sanksi yang akan diterima jika mengundurkan diri? Nah, sebelum membahas semua itu kamu harus tahu dulu apa itu PPPK.

PPPK adalah salah satu jenis yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas . PPPK ini memiliki status, hak, dan kewajiban yang berbeda dengan () yang diangkat secara tetap.

Salah satu perbedaan tersebut adalah terkait dengan masa kerja dan pengunduran diri PPPK. Dimana mereka bisa di izinkan mengundurkan diri asalkan sudah memenuhi semua syarat dan yang telah di tetapkan. Apa sajakah itu? Berikut kami sajikan syarat, ketentuan dan sanksi bagi para PPPK yang mengundurkan diri.

Syarat dan Sanksi Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis

PPPK dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa kontrak kerja habis dengan syarat dan ketentuan tertentu. Syarat dan ketentuan pengunduran diri PPPK di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK.

Baca Juga:  PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023 Resmi Tolak Guru Kategori A, Begini Penjelasan Lengkapnya?

Menurut peraturan tersebut, PPPK mengundurkan diri ini harus mengajukan permohonan tertulis kepada PPK instansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri. Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sah.

Syarat dan Ketentuan Pengunduran Diri PPPK

Untuk mengundurkan diri, PPPK harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pembina di instansi tempat bekerja. Dimana permohonan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti yang sah, serta memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Telah bekerja sebagai PPPK paling sedikit 2 (dua) tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
  • Tidak berada dalam proses tindak pidana

Setelah semua syarat terpenuhi, pejabat pembina kepegawaian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, serta memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberhentikan PPPK. Pejabat yang berwenang akan mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian PPPK dengan hormat atas permintaan sendiri.

Halaman Selanjutnya

Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis…

Share :

Baca Juga

News

Daftar Segera! Diklat Bersertifikat 35 : Implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja Pada Kurikulum Merdeka

News

Kabar Baik Bagi Honorer Status “P,PR2,PR1,TL” Yang TIDAK LOLOS Dalam PPPK 2023
contoh percakapan coaching untuk kalibrasi

News

Contoh Percakapan Coaching (Bimbingan) Kepala Sekolah dengan Guru untuk Mencapai Potensi Terbaiknya

News

PNS Akan Terima Gaji Tunggal! Ternyata Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Update Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 Di Jawa Timur

Edutainment

Pentingnya Penanaman Pendidikan Karakter Untuk Anak Usia Dini Pada Masa Pandemi

News

Penting! Mendikbud Nadiem Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Semua Jenjang

News

Cara Pembuatan Akun SSCASN, Guru Harus Paham
Download Sertifikat Pendidikan Gratis