Home / News

Senin, 28 Maret 2022 - 21:07 WIB

Informasi Pembaharuan Peraturan SK Izin Operasional Satuan Pendidikan

Dibaca 4,255 kali

Sebelum mengetahui informasi cara mendapatkan surat izin operasional sekolah, atau jika sudah memiliki surat izin sekolah tapi dokumennya hilang, pahami dulu apa itu surat izin operasional sekolah dan orang baru Alangkah baiknya jika bisa memahami bahwa hal ini bisa dilakukan. Surat izin operasional sekolah merupakan surat penting dan dokumen sekolah. Tentu sangat penting bagi sekolah yang sudah memiliki izin operasional sekolah untuk melakukan pengarsipan. Surat Izin operasional sekolah tersebut merupakan surat yang dikeluarkan pemerintah, sehingga sekolah yang sudah lama beroperasi dan sudah memiliki nomor kepala sekolah nasional harus memiliki izin sekolah.

Untuk sekolah baru yang belum memiliki surat izin operasional sekolah, yaitu sekolah baru yang dijadwalkan akan dimulai atau yang sudah memiliki ruang belajar tetapi masih terbatas, Anda perlu mengajukan izin operasional sekolah. Untuk dapat memperoleh atau memperoleh surat izin operasional sekolah untuk sekolah baru, Anda harus melalui beberapa langkah atau memenuhi persyaratan tertentu.

Sekolah baru yang ingin mendapatkan surat izin operasional sekolah akan dievaluasi terlebih dahulu, baru kemudian dapat ditentukan apakah sekolah baru tersebut dapat memperoleh surat izin operasional sekolah. Bagi yang ingin mengetahui persyaratan untuk mengajukan izin sekolah, berikut beberapa persyaratan untuk mengajukan izin sekolah swasta :

  1. Surat permohonan dengan kop badan hukum
  2. Foto copy akta notaris yayasan dan/atau lembaga lain
  3. Foto copy KTP pemohon, pimpinan badan hokum
  4. Foto copy NPWP (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat)
  5. Struktur kepengurusan yayasan atau lembaga lain yang berbadan hukum
  6. Refrensi sumber pembiayaan penyelenggaraan sekolah dengan melampirkan foto copy rekening Koran, foto copy deposito untuk SD = Rp. 30.000.000,-, SMP = Rp. 50.000.000,-
  7. Status kepemilikan tanah a.n yayasan atau sewa kontrak atau hak guna pakai minimal 20 tahun dengan ketentuan perjanjian di atas notaris
  8. Daftar calon guru dan kualifikasi pendidikan dilengkapi dengan foto copy ijazah
  9. Surat kuasa apabila di kuasakan (materai 6000)
  10. Surat pernyataan berkas sesuai aslinya dan pemohon (materai 6000)
  11. Surat pernyataan akan balik nama atas nama yayasan (jika masih nama perorangan)

Persyaratan di atas dapat berubah atau mungkin tidak konsisten di setiap wilayah, karena aturan dan persyaratan untuk mengajukan izin sekolah mungkin berbeda di setiap wilayah.

Adapun aktivitas yang dapat dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan surat izin operasional sekolah, yaitu di antaranya ialah sebgai berikut :

  1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan surat izin operasional baik SD atau SMP.
  2. Setelah persyaratan diketahui, maka pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah SD atau SMP dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah didapat
  3. Nantinya tim verifikasi akan memeriksa berkas permohon izin operasional sekolah
  4. Selanjutnya tim verifikasi akan melakukan peninjauan ke lokasi sekolah yang dimaksud
  5. Hasilnya bila mana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bila mana tidak memenuhi persyaratan maka pemohon tidak layak diberikan izin (ditolak)
  6. Menerbitkan izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada surat keputusan penetapan izin pendirian dan operasional SD atau SMP

Itulah tahapan untuk bisa mendapatkan surat izin operasional sekolah bagi sekolah baru yang baru akan mengajukan permohonan surat izin operasional sekolah.

Lantas bagaimana jika sekolah telah memiliki surat izin operasional sekolah namun dokumen dari surat tersebut telah hilang ???

Jika sekolah Anda sebelumnya memiliki surat izin operasional sekolah, tetapi terlalu lama dan kepala sekolah berubah beberapa kali dan dokumen izin operasional sekolah hilang, apa yang Anda lakukan untuk memperbaikinya, Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Mencari dokumen arsip terkait surat izin operasional sekolah dikantor daerah masing-masing
  2. Mengajukan surat permohonan kepada pihak dinas pendidikan setempat untuk bisa mengeluarkan atau memberikan surat keterangan izin operasional sekolah, sebab dinas pendidikan kab/kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.

Demikian informasi mengenai tahapan dalam mendapatkan surat izin operasional sekolah bagi sekolah baru serta solusi yang bisa di tempuh apabila surat izin operasional sekolah hilang bagi sekolah yang telah memiliki surat izin operasional sekolah. Semoga informasi ini dapat membantu dalam pemahaman mengenai izin operasional sekolah.

Info Kegiatan Guru yang menunjang naik pangkat, silahkan bergabung di channel Telegram Guru Juara

Info Terupdate tentang pendidikan Indonesia, silahkan bergabung di channel Telegram Warta Guru

 

Penulis : Andika Putra

Share :

Baca Juga

News

Tips Lulus Seleksi PPPK Guru

News

Terupdate! Begini Cara Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2024

News

Breaking News! Kenaikan Gaji PNS Akan Terealisasi Tahun 2023, Berikut Besaran Gaji Pokok Beserta Tunjangannya

News

Wajib Tau! Ternyata ini Penyebab Pemilik Afirmasi Serdik 100% Tidak LULUS Seleksi PPPK Guru 2023

News

Alasan Kuat Jokowi Mengganti Status Honorer dan akan Diganti Begini

News

Segera Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023, Simak Caranya

News

Detail Perbedaan Unit Penempatan Formasi PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Hore! Menkeu Siapkan Rp 2,5 T Gaji PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis