Pelaksanaan seleksi penerimaan ASN PPPK guru tahun 2022 kini sudah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH, guru yang telah lolos seleksi wajib untuk mengisi DRH agar mendapatkan Nomor Induk PPPK. Ditengah kegembiraan guru-guru yang telah lulus dalam proses penerimaan tersebut ternyata ada yang dikhawatirkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Ristek.
Sementara itu jadwal yang telah ditentukan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 tersebut dapat dilakukan pengisian mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023. Setelah itu guru yang lulus seleksi masih harus menunggu tahap pengusulan NI PPPK pada 28 April sampai 22 Mei 2023.
Perlu diketahui bersama melalui pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022 yang telah diumumkan pada tanggal 14 sampai 16 April 2023 lalu, setidaknya terdapat 250.432 guru yang dinyatakan lulus seleksi. Bersama dengan hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pencapaian guru honorer yang telah lulus dalam proses seleksi tersebut.
Dirjen GTK tersebut turut berbahagia atas keberhasilan bersama terutama keberhasilan guru honorer dalam mengikuti seleksi penerimaan ASN PPPK guru 2022, perjuangan yang selama ini dilakukan kini berbuah manis. Sementara itu bagi peserta atau guru yang belum lulus seleksi PPPK guru 2022 dan belum mendapatkan penempatan dapat mengikuti seleksi penerimaan ASN PPPK guru pada periode berikutnya di tahun 2023.
Harapannya guru yang belum lulus seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan dapat mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam penerimaan PPPK guru tahun 2023. Lebih lanjut, Dirjen GTK Nunuk Suryani menyebutkan setidaknya ada lebih dari 600.000 formasi yang tersedia pada seleksi PPPK guru tahun 2023 nanti.
Namun Nunuk justru khawatir jika usulan formasi dari pemerintah daerah sangat sedikit, seperti seleksi yang sudah berlangsung saat ini. Mengingat pada seleksi PPPK 2021 dan 2022, ditemukan banyak ketersediaan formasi yang tidak seimbang atau tidak sepadan dengan usulan dari pemerintah daerah. Hal tersebut nantinya akan mempengaruhi jumlah formasi yang ada karena kurangnya penyerapan yang dilakukan oleh daerah.
Halaman Selanjutnya