Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah telah resmi menerbitkan edaran terkait kenaikan gaji berkala PPPK. Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Februari 2024.
Edaran tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok PPPK akan naik sebesar 2,78% mulai dari 1 April 2024. Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PPPK.
Berikut adalah tabel nominal gaji pokok PPPK setelah kenaikan:
Kenaikan gaji berkala ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada PPPK atas dedikasinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan kenaikan gaji berkala PPPK:
- Kenaikan gaji berkala PPPK diberikan kepada semua PPPK, tanpa terkecuali.
- Kenaikan gaji berkala PPPK dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Kenaikan gaji berkala PPPK berlaku mulai dari 1 April 2024.
- Kenaikan gaji berkala PPPK akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan April 2024.
Pemerintah berharap kenaikan gaji pokok PPPK ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya