Adakah guru honorer bisa ikut ppg?
Bagi para guru honorer yang ingin meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, ada kabar gembira!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG merupakan program pendidikan yang dirancang untuk mempersiapkan guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dengan mengikuti PPG, guru honorer dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pedagogik mereka dalam mengajar.
Syarat dan Ketentuan
Guru honorer yang memenuhi persyaratan berikut dapat mendaftar PPG:
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang masih berlaku.
- Memiliki ijazah S1 atau D4 Pendidikan Guru.
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru honorer.
- Memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 65.
- Sehat jasmani dan rohani.
Pendaftaran
Pendaftaran PPG untuk guru honorer biasanya dibuka secara berkala oleh Kemendikbudristek.
Informasi mengenai pendaftaran dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui website resmi Kemendikbudristek atau melalui Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.
Manfaat Mengikuti PPG
Berikut beberapa manfaat mengikuti PPG bagi guru honorer:
- Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sebagai guru.
- Meningkatkan peluang untuk menjadi guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Meningkatkan gaji dan tunjangan.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Dukungan Pemerintah
Kemendikbudristek memberikan berbagai dukungan bagi guru honorer yang ingin mengikuti PPG, antara lain:
- Bantuan biaya pendidikan.
- Pelatihan dan bimbingan teknis.
- Penyediaan modul dan bahan belajar.
Kesimpulan
Keikutsertaan guru honorer dalam PPG merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan mengikuti PPG, guru honorer dapat menjadi guru yang lebih profesional dan kompeten, sehingga dapat memberikan pendidikan yang lebih berkualitas kepada anak bangsa.
Mari dukung guru honorer untuk mengikuti PPG!
tags : guru honorer bisa ikut ppg