Home / News

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:48 WIB

Kabar Gembira THK-2 dan Tenaga Non ASN, Berikut Final KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024

Dibaca 9,611 kali

Pemerintah resmi membuka 80.000 formasi CPNS dan 1.078.861 pada tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 173 Tahun 2024 tentang Pengadaan Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2024.

Menteri PANRB, Azwar Anas, mengatakan bahwa pengadaan ASN tahun 2024 ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (disingkat KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024) merupakan kebijakan resmi yang mengatur tentang pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2024.

Isi Keputusan:

  • Jumlah formasi:
    • : 80.000
    • PPPK: 1.078.861
  • Prioritas formasi:
    • Tenaga kesehatan
    • Tenaga pendidikan
    • Tenaga teknis
  • Jadwal seleksi:
    • : April – Mei 2024
    • : Mei – Juni 2024
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Juni – Juli 2024
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Agustus – September 2024

Rencana Kebijakan Terkait Penataan Non ASN

sedang merumuskan terkait penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa poin penting dalam rencana kebijakan tersebut:

  • Pemetaan tenaga non-ASN: Pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Pemetaan ini akan meliputi data diri, kualifikasi, dan pengalaman kerja.
  • Pengembangan kompetensi: Pemerintah akan menyediakan program pengembangan kompetensi bagi tenaga non-ASN yang masih belum memenuhi kualifikasi. Program ini akan meliputi , pendidikan, dan .
  • Pengangkatan tenaga non-ASN: Pemerintah akan mengangkat tenaga non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengangkatan ini akan dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
  • Pensiun dini: Pemerintah akan menawarkan program pensiun dini bagi tenaga non-ASN yang telah berusia di atas 50 tahun. Program ini akan memberikan manfaat pensiun yang layak bagi tenaga non-ASN yang memilih untuk pensiun dini.
Baca Juga:  Begini Cara Mudah Cek Undangan PPG di SIMPKB dan Contoh Undangan PPG

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Dengan memastikan bahwa tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai, diharapkan kualitas pelayanan publik akan meningkat.
  • Memastikan keadilan: Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
  • Meningkatkan efisiensi: Dengan melakukan pemetaan dan pengembangan kompetensi, diharapkan efisiensi kerja di instansi pemerintah akan meningkat.

Rencana kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan dan belum dipublikasikan secara resmi. Pemerintah masih membuka ruang untuk masukan dari berbagai pihak terkait.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “ Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Daftar Jenis Jabatan Fungsional Formasi CPNS Bidang Pendidikan….

Share :

Baca Juga

Media Mengajar

Mengenal Model Pembelajaran Problem Solving

News

Kategori Guru yang Otomatis Mendapat Panggilan Mengikuti PPG Daljab 2024

Kompetensi Guru

Semua Guru Wajib Ikut! Pendaftaran Terakhir Tanggal 16 September 2023

News

Batas Hanya 30 Agustus 2023! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Pahami

News

Terbaru! Tes CPNS 2023 Memakai TOEFL, Simak Ketentuan Lengkapnya!

News

Siapkan Segera! Berikut Daftar Dokumen Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis

News

Mulai 1 Maret Pensiunan PNS Terima Tunjangan Beras dan Pangan

News

THR dan Gaji Ke-13, Berikut Kriteria ASN yang Menerima dan yang Tidak Menerima THR Serta Gaji Ke-13
Download Sertifikat Pendidikan Gratis