Home / News

Selasa, 19 April 2022 - 14:09 WIB

THR dan Gaji Ke-13, Berikut Kriteria ASN yang Menerima dan yang Tidak Menerima THR Serta Gaji Ke-13

Dibaca 787 kali

THR dan Gaji Ke-13 Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan kepada Aparatur Negara, , Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Peraturan Pemerintah (PP)  tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,”.

Demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin.

Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang nantinya berhak untuk menerima THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2022.

Berikut adalah daftar ASN yang menerima THR dan Gaji Ketiga Belas.

Daftar ASN Yang Menerima THR dan Gaji Ke-13

(PNS) dan calon PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara

Aparatur Negara

 

Pejabat Negara yang Dimaksud Dalam Hal Ini Adalah:

Presiden dan Wakil Presiden

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

Ketua dan Wakil Ketua KPK

menteri dan pejabat setingkat menteri

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Gubernur dan Wakil Gubernur

Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang

 

Aparatur Negara yang Dimaksud Dalam Hal Ini Adalah:

Wakil Menteri

Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Dewan Pengawas KPK

Pimpinan dan Anggota DPRD

Hakim ad hoc

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.

Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

 

Selanjutnya yakni ASN yang tidak menerima THR dan Gaji Ke-13.

ASN Yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13. Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian.

Yakni bila yang bersangkutan sedang di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Dapat disimpulkan bahwa yang tidak menerima THR dan Gaji Ke-13 yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara atau sedanf bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

 

Berikut Ini Adalah Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang Diterima ASN

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.

THR dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ketiga belas menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga:  Cegah Guru Terjerat Pinjol, Pemerintah Dukung Percepatan Proses Sertifikasi

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

THR dan gaji ketiga belas tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  1. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
  3. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta
  4. Anggota Rp 18,34 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN Pada Lembaga Non-struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/pejabat:

  1. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
  3. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
  4. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:

Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
  3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

 

Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

 

Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

 

Strata I/Diploma Empat/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

 

Strata 2/Strata 3/sederajat:

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
  2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta

 

Menteri Keuangan Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian itu bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan pemberian THR, gaji ke-13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo.

 

Berikut tadi adalah penjelasan terkait THR dan Gaji Ke-13, semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman semua.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

News

Mengenal Asesmen Formatif dan Sumatif

News

Curhat Bupati, Anggaran Bengkak Buat Gaji PPPK

News

Tunjangan Insentif GBPNS 2023 Kapan Cair? Cek Informasi Berikut

News

Intip Peluang Honorer Kode “P” Pada Seleksi PPPK 2024, Akan Diangkat Tanpa Tes Tahun 2024

Edutainment

Jadwal Libur Lebaran dan Liburan Sekolah Tahun 2023 di Berbagai Provinsi di Indonesia

Edutainment

Rapor Pendidikan Indonesia : Laporan Hasil Asesmen Nasional

News

Cara Menginstal Pembaruan E-Rapor SMP 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis