THR dan Gaji Ke-13 – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,”.
Demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin.
Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang nantinya berhak untuk menerima THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2022.
Berikut adalah daftar ASN yang menerima THR dan Gaji Ketiga Belas.
Daftar ASN Yang Menerima THR dan Gaji Ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Aparatur Negara
Pejabat Negara yang Dimaksud Dalam Hal Ini Adalah:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
Ketua dan Wakil Ketua KPK
menteri dan pejabat setingkat menteri
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang
Aparatur Negara yang Dimaksud Dalam Hal Ini Adalah:
Wakil Menteri
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Dewan Pengawas KPK
Pimpinan dan Anggota DPRD
Hakim ad hoc
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU
Selanjutnya yakni ASN yang tidak menerima THR dan Gaji Ke-13.
ASN Yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke-13
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13. Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian.
Yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Dapat disimpulkan bahwa yang tidak menerima THR dan Gaji Ke-13 yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara atau sedanf bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Berikut Ini Adalah Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang Diterima ASN
Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
THR dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ketiga belas menteri (Pasal 6 ayat 3).
Sementara itu, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.
THR dan gaji ketiga belas tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
- Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta
- Anggota Rp 18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN Pada Lembaga Non-struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/pejabat:
- Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:
Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
- Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta
Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta
Strata I/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta
Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian itu bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan pemberian THR, gaji ke-13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo.
Berikut tadi adalah penjelasan terkait THR dan Gaji Ke-13, semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman guru semua.
Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid
Terima kasih.
Penulis: Galih Pambudi