Home / News

Sabtu, 1 Juli 2023 - 11:56 WIB

Kemdikbud Menetapkan Aturan Resmi Seragam Sekolah untuk TA 2023/2024

Dibaca 276,835 kali

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis peraturan terbaru resmi terkait dengan penggunaan seragam sekolah siswa dalam tahun ajaran baru 2023/, aturan ini berlaku untuk , , dan serta SMK.

Tidak lama lagi, dari tingkat SD, SMP, hingga akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk siswa baru.

Seperti yang kita ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban. Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh .

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.

Menurut Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD,  SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:

Baca Juga:  Pembelajaran Asyik dengan Model Cooperative Learning
  1. Seragam Nasional

Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan. Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:

  • Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
  • Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
  • /SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
  1. Seragam Pramuka

Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

  1. Seragam Khas Sekolah

Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

4. Pakaian Adat

Share :

Baca Juga

News

3 Informasi Penting Pemutakhiran Data Non ASN: Perpanjangan Masa, Dokumen Wajib, dan Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN

News

Berikut Alasan Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan

News

Kategori Guru Sertifikasi Yang Tidak Akan Terima TPG 2023

News

8 Jenis Kecerdasan Majemuk Siswa yang Harus Diketahui Guru

News

Resmi, Urutan Pengkategorian Pendaftar PPPK 2024 dan Posisi Guru Honor Negeri, Guru Swasta, Lulusan PPG

News

Akan Diumumkan Awal Oktober 2023! Kemenag Akan Umumkan Hasil UP PPG

News

Gaji PNS Memicu Inflasi! Berikut Kata Anggota DPR

News

Menggunakan Mekanisme Baru! Berikut Mekanisme Ujian dan Kriteria Penilaian Kelulusan UPP Periode
Download Sertifikat Pendidikan Gratis