Kepala Sekolah dan Guru – Terdapat informasi yang penting yang disampaikan untuk kepala sekolah dan guru yang berada dibawah naungan Kemendikbud pada bulan Agustus ini. Kepala sekolah dan guru wajib melakukan hal yang terkait perkembangan pembelajaran dari peserta didik atau siswa.
Kemdikbud menyampaikan hal tersebut bagi kepala sekolah dan guru supaya dapat melakukan hal tersebut pada akhir bulan agustus 2022 nanti. Oleh karena itu kemendikbud merilis surat baru terkait hal tersebut.
Kemdikbud merilis surat dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022. Surat tersebut telah diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin. Pada Surat Edaran Tersebut membahas hal terkait Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar pada tahun 2022.
Pada surat edaran tersebut, kemdikbud juga menjelaskan hal mengenai pelaksanaan Asesmen Nasional atau AN tahun 2022. Asesmen Nasional tersebut diperuntukan bagi kepala sekolah dan juga guru.
Kemudian untuk kepala sekolah dan juga guru diwajibkan untuk mengisi instrument survei mengenai lingkungan belajar pada bulan Agustus tahun 2022. Survei lingkungan belajar tersebut memiliki tujuan untuk mendokumentasikan segala aspek yang berhubungan dengan lingkungan belajar yang berada di kelas ataupun pada tingkat satuan Pendidikan.
Kemudian dari hasil Asesmen Nasional tahun 2022 tersebut dapat menghasilkan sebuah informasi yang menyeluruh yang berhubungan dengan input ataupun proses pembelajaran di satuan Pendidikan.
Tingkat partisipasi dan juga keterisian instrument dari survey tersebut adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh guru. Dengan demikian guru diwajibkan untuk berpartisipasi dan mengisi instrument angket tersebut.
Halaman Selanjutnya