Dalam perkembangan terkini, setelah mengeluarkan peraturan mengenai penerimaan PPPK guru 2023, Menpan RB juga telah merilis regulasi terbaru mengenai penerimaan PPPK tenaga teknis 2023.
Calon PPPK tenaga teknis 2023 harus mengetahui aturan-aturan baru tersebut, termasuk proses seleksi dan kebijakan yang diberlakukan.
Jadi, calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi administrasi yang berlaku bagi semua posisi CPNS dan PPPK. Kemudian, mereka akan mengikuti tahap seleksi kompetensi untuk PPPK.
Perlu dicatat bahwa proses penerimaan PPPK teknis 2023 tidak lagi mengacu pada regulasi lama, yaitu Permenpan RB No. 29 Tahun 2021.
Menurut Pasal 16, instansi pusat akan mengelompokkan posisi atau jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama dalam unit atau instansi yang berbeda. Informasi tentang pengelompokan ini akan tersedia di situs SSCASN dan akan tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK di instansi pusat.
Calon pelamar yang ingin mendaftar untuk jabatan tertentu yang telah dikelompokkan oleh instansi pusat harus membuat dan melengkapi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk ditempatkan di unit kerja mana pun sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sejumlah PPPK yang mengharuskan peserta untuk melewati seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi menggunakan CAT harus menyiapkan panduan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Hal penting yang harus diketahui oleh pelamar PPPK termasuk nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh Menpan RB dalam regulasi terbaru.
Skor tertinggi yang bisa dicapai dalam seleksi kompetensi adalah 670 poin, dengan pembagian 450 poin untuk kompetensi teknis, 180 poin untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 poin untuk seleksi wawancara.
Passing grade untuk seleksi manajerial dan sosial kultural adalah 117, sementara untuk seleksi wawancara adalah 24 poin. Passing grade untuk kompetensi teknis akan disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar oleh pelamar.
Pelamar juga harus mengetahui passing grade untuk kompetensi teknis pada jabatan yang mereka lamar. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Keputusan Menpan RB No. 653 Tahun 2023, yang dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.
Hasil dari seleksi kompetensi akan bergantung pada apakah peserta telah mencapai nilai ambang batas atau belum. Oleh karena itu, para peserta harus mengetahui nilai passing grade terbaru yang akan berlaku dalam penerimaan PPPK tenaga teknis 2023 ini.
Halaman Selanjutnya
Proses pengolahan nilai dalam seleksi kompetensi tahun ini akan tetap sama