Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini telah merilis informasi tentang masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Dalam PP itu, tercantum berapa masa hubungan perjanjian kerja untuk para PPPK paling singkat satu tahun, serta bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja tersebut berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, juga kebutuhan instansi usai memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kepala BKN Haryomo Dwi Putra menjelaskan jika para PPPK dapat diperpanjang kontrak kerja PPPK selama formasi atau posisi yang membutuhkan masih diperlukan.
“Selama organisasi tersebut membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka bisa dipastikan jika kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang hingga dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Haryomo berdasarkan dari beberapa media.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Sementara, bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu bisa mempunyai perpanjangan sampai dengan 5 tahun.
Apabila seorang PPPK ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir, maka ada beberapa persyaratan tertentu yang wajib untuk dipenuhi.
Syaratnya yaitu sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan target kinerja paling kurang 90%.
Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka permintaan pengunduran diri PPPK bisa disetujui.
PPPK yang dinyatakan resmi mengundurkan diri dengan persetujuan akan diputuskan dengan hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai seorang PPPK.
Batas usia pensiun bagi para PPPK berbeda yaitu berdasarkan jabatan. Bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu dalam lembaga negara dan lembaga non-struktural mempunyai batas usia pensiun 60 tahun, sedangkan untuk PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) ahli utama mempunyai batas usia pensiun 65 tahun.
Tata cara pemutusan hubungan kerja sebab telah berakhirnya masa kontrak berbeda berdasarkan dari jabatan, serta keputusan pemutusan hubungan kerja wajib untuk disetujui oleh presiden maupun PPPK.
Pihak pemerintah memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga dengan bantuan hukum bagi PPPK.
Tidak hanya itu, PPPK berhak atas cuti tahunan dengan jumlah yaitu 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus.
Halaman Selanjutnya