Home / News

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:19 WIB

Kontrak Kerja PPPK Sampai Umur Berapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Dibaca 1,776 kali

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini telah merilis informasi tentang masa perjanjian kerja bagi (PPPK) berdasarkan dari (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Dalam PP itu, tercantum berapa masa hubungan perjanjian kerja untuk para PPPK paling singkat satu tahun, serta bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja tersebut berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian , juga kebutuhan instansi usai memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kepala BKN Haryomo Dwi Putra menjelaskan jika para PPPK dapat diperpanjang kontrak kerja PPPK selama formasi atau posisi yang membutuhkan masih diperlukan.

“Selama organisasi tersebut membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka bisa dipastikan jika kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang hingga dengan (BUP),” ujar Haryomo berdasarkan dari beberapa media.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Sementara, bagi PPPK yang menduduki Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu bisa mempunyai perpanjangan sampai dengan .

Apabila seorang PPPK ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir, maka ada beberapa  persyaratan tertentu yang wajib untuk dipenuhi.

Baca Juga:  Terupdate! Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 dan Download Rekapitulasi Nilai CAT BKN Hasil Perangkingan

Syaratnya yaitu sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan target kinerja paling kurang 90%.

Apabila -syarat tersebut telah terpenuhi, maka permintaan pengunduran diri PPPK bisa disetujui.

PPPK yang dinyatakan resmi mengundurkan diri dengan persetujuan akan diputuskan dengan hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai seorang PPPK.

Batas usia pensiun bagi para PPPK berbeda yaitu berdasarkan jabatan. Bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu dalam lembaga negara dan lembaga non-struktural mempunyai batas usia pensiun 60 tahun, sedangkan untuk PPPK yang menduduki (JF) ahli utama mempunyai batas usia pensiun 65 tahun.

Tata cara pemutusan hubungan kerja sebab telah berakhirnya masa kontrak berbeda berdasarkan dari jabatan, serta keputusan pemutusan hubungan kerja wajib untuk disetujui oleh presiden maupun PPPK.

Pihak pemerintah memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga dengan bantuan hukum bagi PPPK.

Tidak hanya itu, PPPK berhak atas tahunan dengan jumlah yaitu 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus.

Halaman Selanjutnya

Syarat Menjadi PPPK 2023…

Share :

Baca Juga

News

Mengejutkan! Berikut Daftar Instansi dengan Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

News

Cek Segera! Kriteria Tenaga Honorer Yang Masuk dan Tidak Pada CPNS 2023

News

Simak Juknis, Passing Grade dan Jadwal Seleksi PPPK 2022

News

Himbauan Mendikbud Untuk Para Fresh Graduate

News

Wajib Tahu! Skema Pensiun PPPK Defined Contribution, Simak Penjelasannnya

News

Guru Dan Kepsek Harus Input Kenaikan Gaji Di Dapodik Untuk TPG Triwulan 1 2024

News

Cara Mempersiapkan Observasi Kelas Praktik Kinerja Guru & Mengisi Formulir Persiapan Observasi PMM
Halaman Info GTK

News

Tunjangan Triwulan II Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur Segera Cair Akhir Juni, Cek Info GTK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis