Menjadi Kepala Sekolah – Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim atau yang akrab disapa Mas Mentri mengimbau pejabat yang berwenang di jajaran pemerintahan daerah supaya memprioritaskan Guru Penggerak untuk naik jabatan menjadi Kepala Sekolah.
Beberapa waktu lalu Mentri Pendidikan Republik Indonesia mengungkapkan, bahwa kebijakan guru penggerak tidak akan bermakna apa-apa jika para guru penggerak tidak naik jabatan menjadi kepala sekolah.
“Guru penggerak tidak akan berdampak besar untuk daerah apabila mereka tidak mendapat jabatan menjadi kepala sekolah atau pengawas. Oleh karena itu, dihimbau kepada kepala daerah agar mau mengangkat mereka naik menjad kepala sekolah.” Ujar Mentri Nadiem beberap waktu silam.
Merujuk pada peraturan Mentri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyebutkan bahwa program guru penggerak adalah sarana untuk memperoleh guru dengan jiwa kepemimpinan.
Secara lebih rinci peraturan mentri tersebut menegaskan syarat guru menjadi kepala sekolah adalah harus punya sertfikat Guru Penggerak.
Kemudian merujuk pada regulasi yang lain, yakni Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022. Untuk memenuhisyarat sebagai pengawas sekolah, seorang guru haru memiliki sertifikat Guru Penggerak.
“Kami memohon pejabat berwenang di tingkat daerah agar mau mendukung penerapan peraturan tersebut. Lewat permendikbud tersebut kami berharap guru penggerak mendapatkan posisi proritas untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah” ujar Mas Mentr.
Guru yang aktif mengikuti program guru penggerak mendapatkan tanggung jawab ganda. Seorang pendidik dengan jabatan guru penggerak mempunyai tugas yang berat.
Guru penggerak adalah garda terdepan yang menyuluhkan cita-cita kurikulum Merdek Belejar. Guru penggerak menjadi tempat konsultasi kawan guru lainnya. Mereka mencerahkan kawan-kawannya yang masih kebingungan melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar.
Mentri Nadiem Makarim meyakini, separuh hingga satu dekade kedepan, sektor pendidikan Indonesia akan alami perubahan besar.
“Setengah atau bahkan satu dekade kedepan, anda akan terkaget melihat perubahan besar yang dicapai atas bantuan guru penggerak. Saya yakin kita akan mencapai cita-cita Merdeka Belajar yang sesungguhnya pada generasi Indonesia yang selanjutnya.” Tandas Mentri Pendidikan Republik Indonesia.
Program Guru Penggerak tidak hanya berlaku bagi mereka yang menjadi guru ASN saja. Pemerintah membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk guru honorer yang berminat untuk mendaftar.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidkan, Prof. Nunuk Suryani menyatakan guru honorer dengan masa mengabdi minimal tiga tahun akan langsung menerima penempatan sebagai guru PPPK. Untuk dapat mencapai hal tersebut seorang guru haru mendapatkan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Nunuk Suryani mengatakan, “Guru yang memenuhi kompetensi berdasarkan penilaian kesesuaian kepala sekolah, maka mereka akan langsung memperoleh penempatan secara langsung tanpa skema tes seperti tahun-tahun yang sebelumnya.
Halaman Selanjutnya