Kabar terbaru yang diperoleh dari beberapa guru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 adalah bahwa diperlukan minimal satu sertifikat Pelatihan Merdeka Mengajar (PMM) sebagai salah satu persyaratannya.
Namun, kita perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan dan ketentuan yang mengatur hal ini. Simak selengkapnya artikel berikut ini.
Untuk mendapatkan sertifikat PMM (Platform Merdeka Mengajar), guru dapat mengikuti alur yang telah dijelaskan pada website resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Guru diwajibkan untuk menyelesaikan satu topik Pelatihan Mandiri, mulai dari mempelajari materi modul, menjalani post-test dengan hasil pemahaman yang sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata.
Proses validasi Aksi Nyata akan dilakukan oleh tim platform Merdeka Mengajar, dan guru dapat memantau hasil validasi sendiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
Jika Aksi Nyata guru lulus validasi, mereka akan mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri dalam bentuk e-certificate yang dapat diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
Jika Aksi Nyata tidak lulus validasi, guru dapat merevisinya dan mengunggah kembali untuk divalidasi.
Namun, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kebijakan tentang syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 diatur secara nasional?
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, terdapat syarat-syarat yang dijelaskan dalam pasal 4 sebagai berikut:
Halaman selanjutnya,