Home / News

Senin, 4 Maret 2024 - 12:04 WIB

SEMUA GURU AKAN SEJAHTERA RUU SISDIKNAS 2024  HAPUS SERTIFIKASI & PPG

Dibaca 153,189 kali

Terkait dengan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau yang lebih dikenal dengan RUU Sisdiknas, yang mana pihak pemerintah hukum dan HAM juga telah menyampaikan usulan resmi pemerintah terkait dengan langkah dalam hal memasukkan RUU tersebut ke dalam bagian dari Perolehnas prioritas kepada pihak .

Kini terjawab sudah isu-isu yang beredar selama ini, jika tunjangan akan dihapus di Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Yang mana di dalam RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke DPR sebagai  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tambahan 2022 tersebut juga telah disebutkan, jika guru yang telah menerima tunjangan, baik itu guru yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau juga yang non-ASN. Maka akan tetap memperoleh tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“RUU Sisdiknas sendiri adalah langkah atau upaya supaya seluruh para guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU tersebut mengatur jika guru yang sudah memperoleh , baik guru ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN.

Namun memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual beberapa waktu lalu.

Bahkan juga terdapat kabar baik dan menggembirakan untuk para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik serta juga belum menerima tunjangan.

Baca Juga:  Ribuan Honorer Bahagia! SK PPPK Diterima, Gaji 13 Segera Cair

RUU Sisdiknas tersebut juga mengatur jika para guru yang telah namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lagi perlu menunggu antrian sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Jelasnya, ucap Iwan Syahrir, guru ASN yang telah mengajar akan tetapi masih belum mempunyai sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Mereka semua secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur didalam UU ASN, tanpa lagi perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Iwan, selama ini, untuk mendapatkan , seorang guru maka perlu menunggu waktu yang panjang, sejak dari mulai pengajuan, ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga seterusnya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam dengan Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar akan

Share :

Baca Juga

Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Siap- Siap Tanggal 1 Mei 2024 Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Semua Guru Bisa Dapat Tunjangan 3,6 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

News

Sri Mulyani Bagikan Dana Insentif bagi Daerah dengan Kinerja yang Baik, Ini Rincian Nominalnya

News

CONTOH: Surat Rekomendasi untuk Kegiatan dan Perpindahan Siswa ke Sekolah Tujuan

Edutainment

Memajukan Pendidikan Indonesia

News

Kabar Untuk Guru Honorer Dari Dirjen GTK, Tahun Depan Tidak Ada Perekrutan Guru Honorer!

News

Guru Honorer Kategori Ini Terimbas Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

News

Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS Dalam UU ASN 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis