Tenaga Honorer – Lagi-lagi berita terkait tenaga honorer menjadi topik yang selalu hangat untuk dibicarakan. Sebelumnya permasalahan terkait tenaga honorer kemarin ialah mengenai pendataan non-ASN, banyak data yang masih ditemukan tidak sesuai. Lalu sebenarnya bagaimana nasib dari tenaga honorer ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku telah secara terus-menerus mengkaji terkait masalah tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang ada di kalangan pemerintahan.
Respon yang diberikan oleh MenPAN-RB ini menanggapi jumlah hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membeludak. Klik disini
Hingga saat ini diketahui MenPAN-RB, Azwar Anas telah menyiapkan tiga opsi yaitu menghentikan semua tenaga honorer, mengangkat semua tenaga honorer, atau mengangkat secara bertahap. Semuanya tentunya sudah disesuaikan dengan skala prioritas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Nanti akan kami kaji yang terbaik bersama DPR, bersama Kemenkeu, dan juga melihat potensi di lapangan,” kata Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022) (sumber : Kompas.com).
Adanya ketiga opsi yang telah disampaikan oleh Azwar Anas, tersebut merupakan bagian opsi jalan keluar dari dilema yang dirasakan. Akibat yang akan ditimbulkan dengan adanya pengangkatan semua tenaga honorer akan berujung pada beratnya beban yang dipikul pemerintah.
Pada tanggal 5 Oktober 2022 telah tercatat hasil rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN. Hasil data yang diperoleh dariprafinalisasi pada portal Pendataan Non-ASN BKN ialah berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN pada lingkup instansi pemerintahan pusat dab 1.879.903 pada lingkup instansi pemerintahan daerah.
Mengenai pengangkatan tenaga honorer selain menjadi beban tersendiri bagi pemerintah pusat juga akan menyebabkan masalah baru. Tuntutan publik yang ingin bergerak lincah, cepat, dan berstandar internasional akan banyak menimbulkan dampak negatif.
“Ada dilema bagaimana sistem rekruitmen ini kadang tidak berjalan profesional, zona nyaman, dan seterusnya. Inilah dilema-dilema yang kita hadapi dan ini sedang kita cari alternatif-alternatif terus-menerus ya,” lanjut Azwar
Akibat adanya hal tersebut pihak Azwar Anas terus berkonsolidasi dengan semua pihak, Bukan hanya itu saja DPR juga berkoordinasi beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Selain kedua asosiasi tersebut terdapat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). serta berbagai forum yang berkaitan dengan honorer dan organisasi guru.
“Lagi kita exercise bareng-bareng dengan anggarannya, dengan teman-teman daerah. Kalau ini diberhatikan semua akan berdampak pada pelayanan publik dibawah. Oleh karena itu, kita cari alternatif yang benar,” ungkap Anas.
Sebenarnya juga pemerintah mencari cara untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer sudah sejak lama. Para pembuat kebijakan pun turut berencana menghapus tenaga honorer nantinya pada tahun 2023. Sebagai pengganti tenaga honorer maka pemerintah akan menggantikannya oleh outsourcing sesuai dengan kebutuhan yang telah disesuaikan.
Bagi pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat, akan diikutsertakan atau pada dasarnya diberikan kesempatan guna mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Hal ini sebenarnya memang sudah tercantum pada kebijakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebelumnya ini sudah diatur pada jaman MenPAN-RB periode yang lalu yaitu Tjahjo Kumolo. Harapan dari pemerintah, mengenai penghapusan tenaga honorer dimana ingin menjadi bagian dari langkah pemerintah membangun sumber daya manusia,
Pemerintah mengharapkan, bahwa dengan adanya penghapusan tenaga honorer sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera berada pada lingkungan instansi.