Home / News

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

15 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan I 2024, Cek Disini

Dibaca 8,202 kali

Kabar baik, pemberian atau TPG Triwulan I 2024 secara penuh sebagai bagian dari telah tersalurkan di 15 wilayah di Indonesia. Hal ini tentu menjadi semangat tambahan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka, yaitu membimbing generasi penerus bangsa.

Tunjangan sertifikasi atau Guru (TPG) ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para guru di seluruh negeri.

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif dalam , dan menunjukkan kinerja yang baik.

telah menetapkan pembayaran sertifikasi penuh selama 1 bulan sebagai bagian dari dalam .

Bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan menerima sebesar 1 bulan.

Sementara bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, mereka juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada guru yang belum menerima, mereka akan menerima pembayaran setelah Hari Raya.

Baca Juga:  Berikut Daftar Daerah Sudah Cairkan TPG Triwulan I 2023

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa sekitar 1,1 juta guru akan menerima tunjangan profesi guru sebagai bagian dari .

Berikut daftar daerah yang telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024, seperti yang disampaikan melalui kanal Youtube Budi Wijaya Guru:

  1. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (tingkat SMA)
  2. Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
  3. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
  4. Nias Barat
  5. Sulawesi Tenggara
  6. Maluku Tengah
  7. Kota Bekasi
  8. Sulawesi Barat
  9. Kabupaten Muara Enim
  10. Kabupaten Purwakarta
  11. Banjarmasin
  12. Kota Manado
  13. Purworejo
  14. Kutai Kartanegara
  15. Cianjur

Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi guru sebesar 100 persen sebagai bagian dari THR 2024.

Guru yang telah bersertifikasi tidak akan mendapatkan THR jika sedang dalam cuti di luar tanggungan negara, atau dalam kondisi lainnya di mana mereka ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Menariknya, pada bulan ini, para guru sertifikasi tidak hanya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Share :

Baca Juga

News

Cek Langsung Akhir Agustus! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Tunjangan Profesi Guru

News

Bantuan Pendidikan Tahun Depan Meningkat, Simak Alokasi Dana Pendidikan 2024

News

Sudah Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Cair, Berikut Daftar Daerahnya…

News

Jelas Gugur! Dokumen Tidak Sinkron Untuk Pemberkasan PPPK Sesuai Ketentuan Berikut

News

Mengejutkan, TPG Tahun 2023 Tidak Cair Untuk Guru Sertifikasi Ini

News

Budaya Positif Satuan Pendidikan yang Wajib Tumbuh di Era Kurikulum Merdeka

News

Penting, Berikut Hasil Seleksi Guru PPPK 2022

News

6 Upaya KEMDIKBUD untuk Penuntasan Sertifikasi Guru 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis