Home / News

Senin, 25 Maret 2024 - 19:24 WIB

2 Golongan Pensiunan Ini Tak Perlu Lakukan Otentikasi Setiap Bulan

Dibaca 319,194 kali

Sejak diberlakukannya sistem otentikasi online, Taspen diwajibkan untuk melakukan proses ini setiap bulan untuk memastikan pencairan gaji pensiun mereka. Namun, terdapat dua golongan pensiunan yang dikecualikan dari kewajiban ini, yaitu:

  1. Penerima Tunjangan Dana Veteran:

Golongan penerima tunjangan dana veteran tidak perlu melakukan otentikasi setiap bulan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Nomor 181/.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

  1. Penerima Pensiun Sendiri/Yatim/Janda Tanpa Ahli Waris Lain:

Golongan penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain hanya perlu melakukan otentikasi setiap dua bulan sekali. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Taspen Nomor SE/01/III/2023 tentang Penyesuaian Otentikasi Pensiunan Taspen.

Kedua golongan pensiunan ini dikecualikan dari otentikasi bulanan karena:

  • Penerima Tunjangan Dana Veteran: Tunjangan dana veteran merupakan hak yang diberikan kepada veteran Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Oleh karena itu, proses ini disederhanakan dengan tidak mewajibkan otentikasi setiap bulan.
  • Penerima Pensiun Sendiri/Yatim/Janda Tanpa Ahli Waris Lain: Golongan ini dianggap memiliki risiko penyalahgunaan dana pensiun yang lebih rendah dibandingkan dengan pensiunan lain. Hal ini karena mereka tidak memiliki ahli waris yang dapat mencairkan dana pensiun mereka.
Baca Juga:  Kabar Gembir untuk Kode 07 Info GTK, SKTPG Segera Terbit dan Tunjangan Sertifikasi Cair!

Bagi yang termasuk dalam dua golongan ini, Anda tidak perlu lagi melakukan otentikasi setiap bulan. Namun, Anda tetap diimbau untuk memantau informasi terbaru dari Taspen terkait dengan kebijakan otentikasi pensiun.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi , BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http://wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan , Info dan Diklat Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP

Halaman Selanjutnya

Jadwal Otentikasi Pensiun Taspen…

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Karya Inovatif: Kreatif Pembelajaran dan Naik Pangkat Jabatan

News

7 Penghargaan yang Dijanjikan Negara kepada PNS dan PPPK

News

Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

News

Potongan Gaji 3 Persen Iuran Tapera: Inilah Dampaknya pada Guru PNS, PPPK, dan Guru Swasta

News

Cek Peluang! 2 Kabar Buruk untuk Honorer & Fresh Graduate Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 

News

Agar Tidak Mengulang, Begini Cara Mengisi Refleksi Kompetensi Di PMM Dengan Benar

News

Teracam Digeser! Contoh Penggeseran Guru Induk dan Kriteria Guru Induk yang Tergeser Pada Penempatan PPPK Guru

News

Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis