Home / News

Senin, 18 Desember 2023 - 11:14 WIB

2 Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 yang Harus Anda Tahu

Dibaca 2,165 kali

Terkait dengan pada akhir tahun, terdapat dua mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang harus Anda ketahui.

Perbedaan dalam regulasi pencairan antara guru berstatus ASN dan Non-ASN menjadi perhatian utama. 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat simak artikel ini hingga akhir.

Melihat pada regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 sudah dapat dilakukan mulai bulan november. 

Rincian tunjangan sertifikasi telah diatur sebagai berikut:

  • 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
  • Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
  • Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Bulan September
  • Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November

Namun, seringkali terdapat penyimpangan dari jadwal tersebut, di mana pencairan tunjangan tidak berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 Lebih jauh, guru Non-ASN seringkali menerima pencairan tunjangannya lebih cepat dibandingkan dengan guru berstatus ASN, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa hal ini bisa terjadi.

Karena sebenarnya terdapat 2 mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang berbeda antara guru sertifikasi PNS dan non PNS, lebih lengkapnya berikut ini:

1. Mekanisme Pencairan untuk Guru Sertifikasi Non PNS

Regulasi yang mengatur proses pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non-PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

 Regulasi ini memuat panduan teknis yang detail mengenai pengelolaan dan penyaluran dana Tunjangan Profesi bagi guru Non-PNS. Dana untuk tunjangan ini dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Guru Non-PNS akan menerima langsung tunjangan profesi ke rekening mereka setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut. 

Baca Juga:  Makna Profil Pelajar Pancasila dan Cara Penerapannya dalam Kurikulum Merdeka

Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran dana tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Mekanisme Pencairan untuk

Sementara itu, bagi guru berstatus ASN, regulasi terkait Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan diatur dalam Peraturan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. 

Bagi , dana untuk tunjangan profesi sudah tersedia di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang diajukan kepada pemerintah pusat.

Proses pengiriman dana untuk guru berstatus ASN dilakukan oleh langsung ke kas daerah masing-masing.

 Setelah itu, dana tersebut didistribusikan ke rekening individu guru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana tunjangan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Halaman selanjutnya,

Secara kesimpulannya, guru Non PNS,…

Share :

Baca Juga

News

Guru Honorer Dihapus 2024? Begini Nasib Guru Honorer P1, P2, P3, P4 Tidak LULUS Seleksi PPPK Guru 2024 

News

Jawa Timur Paling Besar!! Ini Dia Rincian Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) per Provinsi di APBN 2024
guru ppk ingin pindah sekolah

News

3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA di Awal April 2024

News

Cara Cek NRG (Nomor Registrasi Guru) & Memunculkan Data Kelulusan PPG di Info GTK 2024

News

Saldo PIP Kosong? Berikut Alasan Saldo Penerima PIP Masih Kosong…

News

Update Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023

News

Guru Akan Mendapat Rapelan Gaji Pada Rekening Gaji Guru Lulus PG

News

Pelamar P4 Dapat Afirmasi 100 Persen Pada Seleksi PPPK Guru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis