Terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi pada akhir tahun, terdapat dua mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang harus Anda ketahui.
Perbedaan dalam regulasi pencairan antara guru berstatus ASN dan Non-ASN menjadi perhatian utama.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat simak artikel ini hingga akhir.
Melihat pada regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 sudah dapat dilakukan mulai bulan november.
Rincian jadwal pencairan tunjangan sertifikasi telah diatur sebagai berikut:
- Sinkronisasi Data 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November
Namun, seringkali terdapat penyimpangan dari jadwal tersebut, di mana pencairan tunjangan tidak berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, guru Non-ASN seringkali menerima pencairan tunjangannya lebih cepat dibandingkan dengan guru berstatus ASN, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa hal ini bisa terjadi.
Karena sebenarnya terdapat 2 mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang berbeda antara guru sertifikasi PNS dan non PNS, lebih lengkapnya berikut ini:
1. Mekanisme Pencairan untuk Guru Sertifikasi Non PNS
Regulasi yang mengatur proses pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non-PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021
Regulasi ini memuat panduan teknis yang detail mengenai pengelolaan dan penyaluran dana Tunjangan Profesi bagi guru Non-PNS. Dana untuk tunjangan ini dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Guru Non-PNS akan menerima langsung tunjangan profesi ke rekening mereka setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut.
Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran dana tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mekanisme Pencairan untuk Guru Sertifkasi PNS
Sementara itu, bagi guru berstatus ASN, regulasi terkait Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bagi guru PNSD, dana untuk tunjangan profesi sudah tersedia di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang diajukan kepada pemerintah pusat.
Proses pengiriman dana untuk guru berstatus ASN dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah masing-masing.
Setelah itu, dana tersebut didistribusikan ke rekening individu guru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana tunjangan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Halaman selanjutnya,