Home / News

Senin, 15 Januari 2024 - 15:18 WIB

3 Tahapan Penting Pengelolaan Kinerja ASN di Platform PMM

Dibaca 1,264 kali

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan himbauan kepada ASN yang mencakup guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, agar melaporkan kinerjanya menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah melalui platform PMM.

Langkah ini diperlukan karena kinerja ini akan berdampak pada perhitungan tunjangan yang diterima oleh guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, termasuk juga kepala .

Pemerintah telah menyiapkan sistem melalui fitur yang terintegrasi dalam Platform Merdeka () dan e-Kinerja yang dimiliki oleh BKN.

Tujuan dari penyediaan fitur ini adalah untuk mempermudah , guru PPPK, dan kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja mereka.

Proses pengelolaan kinerja ini nantinya akan memengaruhi perkembangan karier dan sejumlah tunjangan yang akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah.

Saat ini, pemerintah berencana memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja setiap ASN. Oleh karena itu, fitur ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang adil terhadap para guru PNS, PPPK, dan kepala sekolah.

Melalui Direktorat Jenderal Kemendikbudristek, pemerintah menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk kepala sekolah, proses ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga:  Prakiraan Jadwal PPG Daljab 2024 dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi 

SKP yang berfungsi sebagai rencana dan target kinerja harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024, karena langkah selanjutnya akan menuju tahap pelaksanaan.

Informasi lebih lanjut mengenai alur dan penggunaan fitur dapat diakses melalui link.tree/pengelolaankinerjapmm.

Adapun, terdapat tiga tahapan dalam penilaian kinerja di platform PMM yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan selama proses pengelolaan kinerja.

  1. Tahap Perencanaan

Guru fokus pada peningkatan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang terintegrasi di PMM.

  1. Tahap Pelaksanaan

Kepala sekolah melakukan observasi dan memberikan penilaian berdasarkan yang telah disediakan di platform PMM.

  1. Tahap Penilaian

Kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja dari BKN.

Haryomo Dwi Putranto, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, menyatakan bahwa interoperabilitas data antara PMM dan e-Kinerja BKN telah diintegrasikan secara baik agar kedua sistem dapat berkolaborasi.

Dengan demikian, ketika guru dan kepala sekolah menggunakannya, mereka akan merasakan kemudahan dari aplikasi ini yang akan memfasilitasi pengelolaan kinerja.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi Kemdikbud

Share :

Baca Juga

News

Tenaga Honorer Tidak Dihapus! Jokowi Perintahkan Ini ke MenpanRB

News

Rezeki Guru, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Telah Cair

News

Persiapkan Dokumen- Dokumen Ini Untuk Penetapan NI PPPK, Agar Gaji Perdana Dapat Cair

News

8 Hal Yang Harus Dicek Agar Tunjangan Profesi Guru Cair

News

Sudah Jelas!!! Status P Sudah Lulus Tidak Perlu Tes Lagi di Tahun 2024

News

Segera Penuhi, Berikut Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK Tahun 2024

News

4 Program Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

SE Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes 2023, Cek Adakah Namamu
Download Sertifikat Pendidikan Gratis