Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan himbauan kepada ASN yang mencakup guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, agar melaporkan kinerjanya menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah melalui platform PMM.
Langkah ini diperlukan karena penilaian kinerja ini akan berdampak pada perhitungan tunjangan yang diterima oleh guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, termasuk juga kepala sekolah.
Pemerintah telah menyiapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui fitur yang terintegrasi dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja yang dimiliki oleh BKN.
Tujuan dari penyediaan fitur ini adalah untuk mempermudah guru PNS, guru PPPK, dan kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja mereka.
Proses pengelolaan kinerja ini nantinya akan memengaruhi perkembangan karier dan sejumlah tunjangan yang akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah.
Saat ini, pemerintah berencana memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja setiap ASN. Oleh karena itu, fitur ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang adil terhadap para guru PNS, PPPK, dan kepala sekolah.
Melalui Direktorat Jenderal Kemendikbudristek, pemerintah menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk kepala sekolah, proses ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2024.
SKP yang berfungsi sebagai rencana dan target kinerja harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024, karena langkah selanjutnya akan menuju tahap pelaksanaan.
Informasi lebih lanjut mengenai alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diakses melalui link.tree/pengelolaankinerjapmm.
Adapun, terdapat tiga tahapan dalam penilaian kinerja di platform PMM yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan selama proses pengelolaan kinerja.
- Tahap Perencanaan
Guru fokus pada peningkatan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang terintegrasi di PMM.
- Tahap Pelaksanaan
Kepala sekolah melakukan observasi kelas dan memberikan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di platform PMM.
- Tahap Penilaian
Kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja dari BKN.
Haryomo Dwi Putranto, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, menyatakan bahwa interoperabilitas data antara PMM dan e-Kinerja BKN telah diintegrasikan secara baik agar kedua sistem dapat berkolaborasi.
Dengan demikian, ketika guru dan kepala sekolah menggunakannya, mereka akan merasakan kemudahan dari aplikasi ini yang akan memfasilitasi pengelolaan kinerja.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi Kemdikbud