SKAKPT adalah singkatan dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan. SKAKPT merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk menentukan kelayakan guru madrasah dalam menerima tunjangan profesi guru (TPG).
SKAKPT memuat informasi tentang:
- Nama guru
- NIP guru
- Nomor SKMT (Surat Keputusan Melaksanakan Tugas)
- Nomor SKBK (Surat Keputusan Beban Kerja)
- Analisis kelayakan guru dalam menerima TPG
SKAKPT menjadi dasar bagi pencairan TPG bagi guru madrasah. TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Proses Penerbitan SKAKPT:
- Guru madrasah mengajukan permohonan TPG kepada kepala madrasah.
- Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi data guru yang mengajukan TPG.
- Data guru yang telah diverifikasi dan divalidasi diajukan ke Kemenag melalui aplikasi Simpatika.
- Kemenag menganalisis kelayakan guru dalam menerima TPG.
- Kemenag menerbitkan SKAKPT untuk guru yang dinyatakan layak menerima TPG.
SKAKPT diterbitkan setiap semester. Guru madrasah yang ingin mendapatkan TPG harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mengajukan permohonan TPG kepada kepala madrasah.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Lalu apakah SKAKPT sudah terbit tunjangan profesi pasti cair? …