Bagi anda yang merupakan Pegawai Negeri sipil atau PNS guru maupun pengawas sekolah kini mendapatkan angina segar, pasalnya baru-baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) baru saja merilis informasi mengenai kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah pada tingkatan jabatan fungsional.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang aturan terbaru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan pada 27 Maret 2023 lalu. Kenaikan pangkat tersebut ditujukan bagi jabatan fungsional (JF) guru dan pengawas sekolah untuk naik pada Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Surat edaran Kemdikbud Ristek tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah tersebut ditandatangani langsung oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani dengan nomor surat 1535/B/HK.04.01/2023. Dalam surat tersebut menurut informasi yang kami dapatkan setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Ditjen GTK berkaitan dengan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB nomor B/9/SM.02.01/2023 mengenai persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional pengawas sekolah, pemerintah daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan kepada:
- Jabatan fungsional guru ahli muda ke ahli madya (JF Guru Ahli Muda – Ahli Madya)
- Jabatan fungsional pengawas sekolah ahli muda ke ahli madya (JF Pengawas Sekolah Ahli Muda – Ahli Madya)
Untuk jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat mengajukan diri untuk kenaikan pangkat. Untuk persyaratan yang diperlukan selain mengikuti tes, guru dan pengawas sekolah wajib lulus uji kompetensi kenaikan pangkat.
Dalam proses kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah ini, Kemdikbud Ristek memiliki batas waktu untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah paling lambat sampai akhir bulan Desember 2023.
Kemudian untuk pengumuman pelaksanaan uji kompetensi pada kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah ini akan ditentukan kemudian oleh Kemdikbud Ristek. Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bersama agar dapat kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat, peserta dengan jabatan fungsional guru maupun pengawas sekolah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, diantaranya:
- Peserta wajib mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat
- Peserta wajib memiliki nilai kinerja minimal dengan predikat baik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Halaman Selanjutnya