Home / News

Sabtu, 8 April 2023 - 18:46 WIB

Aturan Terbaru! Berikut Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru

Dibaca 12,497 kali

Bagi anda yang merupakan atau maupun kini mendapatkan angina segar, pasalnya baru-baru ini melalui Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) baru saja merilis informasi mengenai kenaikan pangkat guru dan pengawas pada tingkatan jabatan fungsional.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Ristek telah mengeluarkan resmi tentang aturan terbaru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan pada 27 Maret 2023 lalu. Kenaikan pangkat tersebut ditujukan bagi jabatan fungsional (JF) guru dan pengawas sekolah untuk naik pada Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Surat edaran Kemdikbud Ristek tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah tersebut  ditandatangani langsung oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani dengan nomor surat 1535/B/HK.04.01/2023. Dalam surat tersebut menurut informasi yang kami dapatkan setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Ditjen GTK berkaitan dengan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.

Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB nomor B/9/SM.02.01/2023 mengenai persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional pengawas sekolah, daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan kepada:

  • Jabatan fungsional guru ahli muda ke ahli madya (JF Guru Ahli Muda – Ahli Madya)
  • Jabatan fungsional pengawas sekolah ahli muda ke ahli madya (JF Pengawas Sekolah Ahli Muda – Ahli Madya)
Baca Juga:  TPG Triwulan II Sebentar Lagi Cair, Guru Wajib Perhatikan Ini

Untuk jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat mengajukan diri untuk kenaikan pangkat. Untuk persyaratan yang diperlukan selain mengikuti tes, guru dan pengawas sekolah wajib lulus uji kompetensi kenaikan pangkat.

Dalam kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah ini, Kemdikbud Ristek memiliki batas waktu untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah paling lambat sampai akhir bulan Desember 2023.

Kemudian untuk pengumuman pelaksanaan uji kompetensi pada kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah ini akan ditentukan kemudian oleh Kemdikbud Ristek. Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bersama agar dapat kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat, peserta dengan jabatan fungsional guru maupun pengawas sekolah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, diantaranya:

  1. Peserta wajib mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat
  2. Peserta wajib memiliki nilai kinerja minimal dengan predikat baik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Halaman Selanjutnya

Syarat Uji Kompetensi Guru

Share :

Baca Juga

News

Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN

News

Wajib Perhatikan! Berikut Konsekuensi Jika PPPK Mengundurkan Diri
photo by kemdikbud.go.id

News

Kabar Gembira Untuk TK, SD,SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi, Anggaran Kemdikbud Ristek Tahun 2024 Naik

News

Info Terbaru, PPPK Masa Kerja 1 Tahun  Dapat Kenaikan Gaji Berkala PPPK Dengan Ketentuan Berikut

News

Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pada Pengangkatan ASN Melalui PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Dan Ketentuannya

News

Prabowo Didesak Tepati Janji Tambah 2 Juta Gaji dan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi
naik pangkat tahun 2024

News

Naik Pangkat di Tahun 2024? Cek Syarat Lengkap untuk Guru!

News

Kenapa Jam Mengajar Masih 0 Padahal Sudah Diperbaiki Di DAPODIK? Berikut Penjelasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis